Hanya 6 Hari SK Plt Asisten 1 Siantar Berubah Benturkan 2 Marga Damanik, Apakah Ada Konspirasi Jahat…???

Hanya 6 Hari SK Plt Asisten 1 Siantar Berubah Benturkan 2 Marga Damanik, Apakah Ada Konspirasi Jahat…???

 



Pematangsiantar , bnfnews.com – Hiruk pikuk pergantian Ricky ME Damanik yang sebelumnya menerima SK dari Walikota Pematangsiantar tertanggak 2 Oktober 2025 terkait surat perintah tugas pelaksana tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar menjadi perbincangan hangat, malah adanya dugaan konspirasj jahat untun kepentingan lelang jabatan kedepanya yang diduga dilakukan oleh Sekda Cs. Hal ini diungkapkan Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari ditemui disalah satu cafe bilangan Kota Pematangsiantar, Kamis pagi (16/10/2025).


Sesuai informasi yang didapat, Syamp menceritakan bahwa sebelum SK Plt Asisten 1 ini dikeluarkan, Ricky ME Damanik sudah bekerja sebagai Auditor kurang lebih 19 tahun di Inspektorat Pematangsiantar, dan penunjukkan pelaksana tugas tersebut sesuai aturan hukum jelas mengenai jalur karir yang sesuai ketentukan bagi ASN yang bekerja dalam jabatan fungsional khususnya Auditor. Sisi lain diketahui ada juga sejawat Ricky ME Damanik sesama Auditor yang juga menerima SK Plt dalam jabatan Administrator sebagai Kabid di salah satu SKPD di Kota Pematangsiantar.


Tambah Syamp, informasi yang didapat tertanggal 7 Oktober 2025, Ricky ME Damanik dipanggil atau datang sendiri kerumah dinas Walikota atas hadirnya Kepal BKPSDM menghadap kepada Walikota dengan maksud dan tujuan supaya membatalkan SK Plt Asisten 1. Dimana sesuai keterangan Kepala BPKSDM, Timbul Hamonangan Simanjuntak permohonan pembatalan SK Plt Asisten 1 atas nama Ricky ME Damanik berdasarkan surat rekomendasi Kepala Inspekorat Pematangsiantar, Herri Okstarizal dengan alasan SK Plt melanggar PERMENPAN Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor Pasal 50 yang berbunyi “Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Auditor dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawasan dan jabatan pelaksana”.


“Perlu diketahui bahwa PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional pada Pasal 62 menyebutkan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku point b Nomor 1 – 293 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam Permenpan ini diantara Point b. Nonor 1 – 293 terdapat PERMENPAN 48 TAHUN 2022 tentang JABATAN Fungsional Auditor (Nomor 285) yang ikut dicabut setelah Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 diterbitkan” jelas Syamp.


“Juga pada PERMENPAN RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang POLA KARIR Pegawai Negeri Sipil Pasal 55 ayat (3) point c disebutkan Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Administrator atau JPT Pratama” tambah Syamp.


“Atas dasar hukum tersebut,  tidak ada aturan yang melanggar Ricky ME Damanik menerima SK Plt. Asisten 1 terkiat rangkap jabatan yang disebut Herri selaku Kepala Inspektorat tidak mendasar. Rangkap jabatan terjadi ketika jabatan tersebut dalam nilai jabatan yang sama. Contohnya ketika pejabat fungsional yang masih aktif dan belum menerima SK pemberhentian sementara dalam jabatan fungsional juga menerima SK pejabat struktural defenitif” ucap Syamp.


“Untuk meluruskan kalimat RANGKAP JABATAN, ketika menggunakan kata JABATAN seorang ASN haruslah menerima tunjangan jabatan yang melekat di dalam gajinya setiap bulan. Sementara apabila diberikan SK Pelaksana Tugas tidak ada rangkap tunjangan di dalam penghasilan seorang PNS. Tunjangan jabatan yang diterima hanya tunjangan jabatan Dimana PNS tersebut defenitif.  Saya juga yakin bahwa Ricky ME Damanik sadar bahwa ketika SK Plt diberikan maka tunjangan jabatan yang diterimanya adalah tunjangan fungsional dan tugas utamanya adalah Auditor Madya di Inspektorat sedangkan Plt Asisten sejatinya adalah hanya tugas tambahan tanpa tunjangan jabatan” tutur Syamp.


Anehnya, Syamp memaparkan bahwa pergantian SK Plt. Asisten 1 atas nama Ricky ME Damanik digantikan Hamzah Fanshuri Damanik tertanggal 9 Oktober 2025 diduga adanya azas manfaat dan kolaborasi jahat petinggi Pemko Pematangsiantar untuk menempatkan orang orangnya guna kepentingan lelang jabatan kedepanya.


“Pergantian Plt. Asisten 1 dari Ricky ME Damanik kepada Hamzah F Damanik diduga upaya pecah belah keluarga besar marga Damanik yang selama ini kita ketahui sangat solid dan sangat kompak dan permainan jahat diduga dilakukan 3 pejabat yang berhubungan untuk kedepanya saat lelang jabatan karena kita ketahui Asisten 1 sebagai Penilai saat proses lelang jabatan” khawatir Syamp.


Syamp juga menjelaskan bahwa untuk pergantian Ricky ME Damanik yang diketahui disampaikan dari seorang pegawai BKPSDM sudah cacat hukum dan melanggar administrasi, seharusnya disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM sekaligus mdmberikan surat pembatalan SK Plt tertanggal 2 Oktober 2025. Dan sebelum pencabutan SK dan pergantian SK seharusnya adanya konfirmasi langsung melalui koordinasi dan peran dari 3 pejabat yang harusnya menjadi Pembina kepegawaian (Sekda, Inspektur dan Kepala BKPSDM).


Beredarnya pemberitaan terkait Kepala BKPSDM, Timbul Simanjuntak telah konsultasi kepada KemenpanRB terkait SK Plt Ricky ME Damanik sangat kita ragukan keabsahanya. Harusnya saat konsultasi Timbul Simanjuntak melibatkan Ricky ME Damanik yang dibana defenitifnya sebagai Auditor.


Sampai berita ini terbit, Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak belum berhasil dimintai keterangan terkait bukti tertulis hasil konsultasi maupun surat berupa rekomendasi dari Kemenpan RB terkait peraturan mana yang melarang Ricky ME Damanik menjadi pelaksana tugas Asisten 1 Pemko Pematangsiantar.


“Tetapi informasi yang saya dapat, pada hari Kamis 8 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 Wib Sekda Junaedi Sitanggan bersama Ilal Mahdi Nasution menghadap Walikota Wesly Silalahi dirumah dinas untuk menanda tangani SK Plt. Asisten 1 atas nama Hamzah F Damanik tetapi tidak menyertakan dan menunjukkan surat rekomendasi maupun surat hasil konsultasi Kepala BKPSDM kepada Kemenpan RB” pertegas Syamp.


“Dugaan kita, pergantiam SK Plt. Asisten 1 adalah sangat sangat kuat kolaborasi jahat yang diperankan 3 oknum pejabat untuk kepentingan kelompo mereka” ketus Syamp.


Sampai berita ini terbit, redaksi Infosumut24 masih berupaya meminta keterangan dari Sekretaris Daerah Pemko Pematangsiantar, Junaedi Sitanggan terkait kehadiranya di rumah dinas Walikota bersama Ilal Mahdi Nasution yang diketaui sebagai Ketua Tim Pemenangan Wesly – Herlina dan saat ini menjabat sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli Kota pematangsiantar. (Tim Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar