Pematangsiantar , bnfnews.com – Rekam jejak Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitamggang ternyata sejak menjabat Camat Siantar Utara sampai jadi Sekda diduga banyak hiruk pikuk permasalahan, Kamis (16/10/2025).
Sesuai data yang dihimpun dari beberapa media dan data lainya pada hari Kamis 12 November 2015 silam, waktu menjabat Camat Siantar Utara, Junaedi Sitanggang bersama 4 orang PNS lainya, diantaranya mantan Lurah Martoba RP, mantan Lurah Baru Hamzah Damanik, mantan Lurah Kahean JS dan mantan Kasi Kecamatan Siantar Utara RM digiring ke Mapolres Pematangsiantar bersama 1 set kartu joker setelah digrebek dari salah satu ruangan kantor Camat Siantar Utara.
Namun saat itu, Jalatua Siagian saat menjabat Kabag Humas Pemko Pematangsiantar kepada sejumlah media menegaskan ke 5 ASN tidak ditangkap karena judi melainkan pihak Polres Pematangsiantar hanya koordinasi dan saa itu membantah adanya barang bukti 1 set kartu joker.
Namun saat itu juga, sesuai pemberitaan Kompas bahwa warga sekitar mengakui kelima ASN Pemko Pematangsiantar diringkus saat bermain judi dikantor oleh 7 petugas Polres berpakaian preman dan langsung menggiring ke 5 ASN beserta barang bukti menggunakan 2 unit mobil.
R. Gultom saat itu berpangkat IPTU dan menjabat Kanit Idik 3 Polres Pematangsiantar kepada wartawan media Kompas membenarkan penangkapan ke 5 ASN dan barang bukti 1 set kartu joker.
Bukan hanya itu, Junaedi Sitanggang saat masih menjabat Camat Siantar Utara juga terlibat Penetapan Kerugian Daerah atas kemahalan harga untuk program Pembangunan Partisipasi Pedesaan – Perkotaan pada Tahun 2010 sebesar Rp. 167.678.000 yang seharusnya dikembalikan paling lama 60 hari setelah LHP terbit sesuai Peraturan BPK RI.
Namun sesuai informasi, Junaedi Sitanggang baru mendapat Surat Keterangan Lunas dari Inspektorat pada Tahun 2021, hal ini menunjukkan pembayaran melebihi ketentuan sehingga sosok Junaedi Sitanggang selaku ASN Pemko Pematangsiantar tidak berintegritas.
Setelah menjabat Sekda Pemko Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang selaku ketua TAPD bersama Kepala Inspektorat, Kepala BPKSDM dan Kepala BPKPD membayarkan gaji PPPK sebanyak 1200 orang pada tanggal 1 Mei 2025 namun SK para PPPK belum ada diterima. Sedangkan untuk pengganjian PPPK Tahun 2025 hanya diperuntukkan untuk 6 bulan makanya Pemerintah Pusat menganjurkan pembayaran gaji PPPK pada bulan July 2025 sesuai Keputusan Menkeu RI Nomor 34 Tahun 2025.
Pembayaran gaji PPPK seakan akan dipaksakan dan diduga kuat adanya penambahan jumlah PPPK yang menerima gaji karena sesuai data dan informasi PPPK Pemko Pematangsiantar angkatan pertama hanya berkisar 625 orang. Sehingga adanya pertanyaan ada apa dengan TAPD khususnya Ketua TAPD selaku Sekda.
Perlu juga para PPPK mengetahui bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI akan terjadinya kekosongan pembayaran selama dan tidak diketahui kapam terjadi. Karena tidak boleh pembayaran gaji PPPK lebih dari 6 bulan pada Tahun 2025.
Hal lain akhir akhir ini, Sekda diduga telah melakukan pembohongan publik atas pembongkaran dan pemerataan Gedung Pasar 4 Pajak Horas, dimana informasi pada Tahun 2026 juga tidak ada penampungan anggaran pembangunan kembali gedung.
Pada saat rapat bersama rekanan dihadiri juga Dinas PUTR, Dinas PKP, Dishub, Satpol PP, Perumda Tirta Uli dan Camat serta Lurah tidak ada pembahasan pembangunan tetapi percepatan pemerataan gedung selama 2 bulan.(Tim Redaksi)
0 Komentar