SIMALUNGUN – Operasi anti-narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil membekuk seorang bandar sabu asal Kota Pematangsiantar dalam aksi tangkap tangan saat menunggu pembeli di pinggir jalan. Penangkapan ini berlangsung cepat dan tegas—tanpa ampun, tanpa negosiasi.
Tersangka bernama Reza Prayoga (27), warga Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Ia diciduk pada Jumat, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Tunut, Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Sekira pukul 16.30 WIB, kami menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di Desa Bosar. Tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi,” ungkap AKP Henry saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025) siang.
Benar saja, sesampainya di lokasi, petugas menemukan Reza sedang berada di pinggir jalan—tampak menunggu seseorang. Tanpa ragu, tim segera melakukan penyergapan.
Sempat Buang Barang Bukti
Melihat petugas mendekat, Reza sempat panik dan mencoba mengelabui polisi dengan membuang sebuah kotak rokok. Namun, usaha itu gagal. Kotak rokok tersebut ternyata menyimpan satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,72 gram.
“Saat digeledah, pelaku mengakui sabu itu miliknya,” tegas Kasat Narkoba.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Redmi warna biru yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Sumber Barang Masih Diburu
Dari hasil interogasi, Reza mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Rony, warga Nagahuta, Pematangsiantar. Sayangnya, ketika petugas menyambangi kediaman Rony, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Pengembangan masih terus dilakukan. Kami akan terus memburu pemasok dan mengungkap jaringan di balik peredaran ini. Tidak ada ruang untuk negosiasi dalam kasus narkoba,” tegas AKP Henry.
Proses Hukum Berjalan, Ancaman Hukuman Berat
Kini, Reza Prayoga telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang.
Polres Simalungun Minta Dukungan Masyarakat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam perang melawan narkoba. AKP Henry juga mengajak masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika.
“Ini bukan hanya tugas polisi. Kami butuh dukungan masyarakat agar generasi kita terbebas dari jerat narkoba,” pungkasnya.
0 Komentar