Pematangsiantar, bnfnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MIS (54), warga Jalan Silaturahim, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Warman Siallagan, SH pada Kamis (4/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, tepatnya di pinggir jalan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka MIS berhasil diamankan saat berada di samping sepeda motornya Honda Supra hitam dengan nomor polisi B 3913 EST,” ujar AKP Irwanta.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
Satu unit handphone Oppo warna biru
Uang tunai Rp1.550.000
Satu karung goni berisi dua bungkus ganja dilapisi plastik merah dengan berat bruto 170 gram
Saat diinterogasi, tersangka mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T. Namun, upaya pengembangan untuk menangkap T tidak membuahkan hasil.
Kini, tersangka MIS beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba. (Red)
0 Komentar