Pengedar Sabu dan Ganja di Jalan Merpati Ditangkap, Polisi Amankan 7 Paket Sabu dan Ganja Siap Edar

Pengedar Sabu dan Ganja di Jalan Merpati Ditangkap, Polisi Amankan 7 Paket Sabu dan Ganja Siap Edar



Pematangsiantar , bnfnews.com – Upaya Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JA (38), warga Jalan Beo, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba saat diduga tengah menunggu pembeli narkoba di Jalan Merpati, Kamis (4/9/2025) malam sekitar pukul 21.45 WIB.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Indrawan S.Sos. Saat didatangi petugas, JA sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5103 WAR yang terparkir di pinggir jalan.


Melihat kedatangan polisi, JA sempat menjatuhkan barang bukti ke aspal, berupa 1 paket sabu dan 2 bungkus ganja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti lain, di antaranya:

1 unit HP merk Itel warna biru,

6 paket sabu dari kantong jaket depan,

uang tunai Rp176.000.

Dari hasil interogasi, JA mengaku seluruhnya terdapat 7 paket sabu dengan berat bruto 1,96 gram yang diperolehnya dari seorang pria berinisial S asal Kabupaten Simalungun. Sementara ganja seberat 3,92 gram ia peroleh dari pria berinisial PS asal Marihat.


“Namun saat dilakukan pengembangan, kedua pria tersebut tidak dapat dihubungi. Selanjutnya, tersangka JA beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum,” ungkap AKP Irwanta.


Kini, JA ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar