Pengedar Sabu di Siantar Diringkus, 17 Paket Disembunyikan dalam Panci

Pengedar Sabu di Siantar Diringkus, 17 Paket Disembunyikan dalam Panci



Pematangsiantar, bnfnews.com – Upaya penyamaran seorang pengedar narkoba berinisial MKAT (43) berakhir sia-sia. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil meringkus tersangka di rumahnya, Jalan Siak Gang Alpokat, Kelurahan Martoba, Rabu (3/9/2025) malam sekira pukul 23.45 WIB.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.


“Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka MKAT di teras rumahnya,” terang AKP Irwanta.


Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan. Dari dalam rumah tersangka diamankan 17 paket sabu dengan berat bruto 63,02 gram, yang sebagian besar disembunyikan di dalam panci di dapur. Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone, satu timbangan digital, dompet berisi uang tunai Rp960.000, serta perlengkapan plastik klip kosong.


Saat diinterogasi, MKAT mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, warga Kota Tanjung Balai. Namun upaya pengembangan terhadap pemasok itu tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berhasil dihubungi.


Kini, MKAT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar