Miliki 1,06 Gram Sabu, Pria 41 Tahun Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar di Rumahnya

Miliki 1,06 Gram Sabu, Pria 41 Tahun Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar di Rumahnya

 



Pematangsiantar , bnfnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S alias K (41) ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Setia Negara Sitio-tio, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Sabtu (30/8/2025) malam sekitar pukul 21.25 WIB.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah karena tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.


“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya,” ujar AKP Irwanta.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu seberat bruto 1,06 gram yang sempat dijatuhkan tersangka ke lantai dengan tangan kanannya. Selain itu, turut disita 1 unit handphone Realmi warna hitam serta uang tunai Rp100 ribu yang diakui tersangka sebagai upah hasil penjualan sabu.


Saat diinterogasi, S alias K mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R. Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi belum berhasil menemukan R.


Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di ruang penyidikan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


“Tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba. (A)

Posting Komentar

0 Komentar