Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran 81 Butir Ekstasi, Dua Pemuda Ditangkap di Kos-Kosan

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran 81 Butir Ekstasi, Dua Pemuda Ditangkap di Kos-Kosan



Pematangsiantar , bnfnews.com – Upaya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar kembali berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba meringkus dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar pil ekstasi di sebuah kos-kosan di Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (29/8/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.


Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial NA alias N (23), warga Jalan Bola Kaki, Gang Prona, Kelurahan Banjar, dan AF alias O (19), warga Jalan Flores, Kelurahan Bantan, keduanya berasal dari Kecamatan Siantar Barat.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irawanta Sembiring SH mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kos-kosan yang dikenal sebagai “Base Camp” di Jalan Murai.


“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan di salah satu kamar kos tersebut dan mendapati kedua tersangka sedang berada di dalam kamar. Saat digeledah, ditemukan barang bukti puluhan pil ekstasi,” jelas AKP Irawanta.

Barang Bukti 81 Butir Ekstasi

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, polisi menemukan:

1 plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi di bawah tempat tidur.

Sebuah dompet hijau di laci lemari berisi 2 plastik klip, masing-masing berisi 5 butir ekstasi serta 2 bungkus plastik kosong.

65 butir pil ekstasi dalam kotak hijau yang tersimpan di plastik warna oranye di kamar belakang.

1 plastik klip berisi 1 butir pil ekstasi.

2 unit ponsel merk Oppo dan Vivo.

Uang tunai Rp2.450.000 yang ditemukan di saku celana depan tersangka AF, diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku mencapai 81 butir pil ekstasi.

Jaringan Medan

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria di Kota Medan yang identitasnya belum diketahui. Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon.


Kini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kota yang memasok barang haram tersebut.


“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Pematangsiantar. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda, sehingga kami akan terus bertindak tegas,” tegas Kasat Resnarkoba. (A)

Posting Komentar

0 Komentar