Simalungun | BNF News – Proyek rabat beton di Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan tajam. Jalan rabat beton sepanjang 222 meter dengan lebar 2,5 meter dan tebal 15 cm yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 senilai Rp161.718.977 itu diduga dikerjakan asal-asalan.
Pantauan BNF News di lapangan menunjukkan, kondisi rabat beton tersebut sudah mengalami keretakan, bergelombang, dan tidak padat, padahal baru hitungan hari selesai dikerjakan. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa pengerjaan tidak sesuai bestek dan hanya mementingkan keuntungan pribadi dibanding kualitas pembangunan.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi aparat desa. Baru selesai saja sudah rusak, bagaimana nanti setelah dilalui kendaraan setiap hari?” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Dengan anggaran lebih dari Rp161 juta, hasil pekerjaan yang cepat rusak ini menimbulkan dugaan adanya penyelewengan, mark-up anggaran, bahkan praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Potensi Jeratan Hukum
Apabila dugaan tersebut benar, pelaksana proyek maupun penanggung jawab, termasuk Pangulu Nagori, dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Penyalahgunaan wewenang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf d: Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menegaskan setiap kegiatan harus sesuai ketentuan teknis dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Simalungun, Dinas PMD, serta aparat penegak hukum seperti Polres dan Kejaksaan segera melakukan audit serta investigasi atas proyek ini.
“Kalau dibiarkan, praktik culas seperti ini akan terus terjadi. Dana desa jadi bancakan oknum-oknum serakah, sementara rakyat hanya dapat jalan rusak yang tidak layak,” tegas warga lainnya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan ketat mutlak diperlukan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang.
(Pristiwadi | BNF News)
0 Komentar