Unit Jatanras Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji Berhasil Gulung Sindikat Pencuri Rp 75 Juta

Unit Jatanras Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji Berhasil Gulung Sindikat Pencuri Rp 75 Juta




SIMALUNGUN, bnfnews.com  - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun di bawah kepemimpinan Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp 75 juta. Dalam waktu hanya seminggu, tim berhasil menangkap dua pelaku yang ternyata merupakan jaringan pencuri sistematis di wilayah Sidamanik.


Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang SH saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB dengan bangga menjelaskan keberhasilan anak buahnya. "Polri untuk masyarakat, melalui Sat Reskrim Polres Simalungun telah membuktikan profesionalisme dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Tim Opsnal Unit I Jatanras bersama Kanit Res Polsek Sidamanik telah bekerja keras mengamankan pelaku," ujar AKP Herison dengan penuh antusiasme.


Kasus yang mengguncang ketenangan warga Emplasmen Bah Butong I ini bermula pada dini hari Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban yang berinisial FJ (32), seorang karyawan BUMN berdomisili di Jalan Pleton Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, mendapati rumahnya telah menjadi sasaran empuk para pencuri profesional.



"Begitu saya sampai rumah di Emplasmen Bah Butong I, saya langsung merasa ada yang aneh. Kedua sepeda motor saya, yakni Yamaha WR 155 warna biru tahun 2025 yang belum berplat dan Yamaha RX King BM 6755 ZAM sudah lenyap dari ruang tamu," ungkap FJ mengenang kejadian nahas yang menimpanya.


Aksi pencurian tidak berhenti sampai di situ. Para pelaku yang tampaknya sudah merencanakan aksinya dengan matang melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah korban. Lemari kamar tidur diobrak-abrik hingga perhiasan emas istri korban seberat 10 gram ikut raib. Bahkan, dokumen-dokumen berharga seperti BPKB mobil Kijang Innova BK 1908 ACA tahun 2009 dan BPKB sepeda motor Yamaha RX King juga menjadi sasaran setelah laci meja dirusak paksa.



Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/32/VIII/2025/SPKT/Polsek Sidamanik yang dibuat pada hari yang sama, total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Nilai kerugian yang fantastis ini menjadikan kasus tersebut dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan.


Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K yang memimpin Tim Opsnal Unit I Jatanras tidak tinggal diam menerima laporan tersebut. Dengan pengalaman dan keahliannya, IPDA Gagas langsung menyusun strategi investigasi yang komprehensif untuk mengungkap identitas para pelaku.


"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan analisis TKP dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Tim bekerja siang malam untuk mengejar jejak pelaku yang sangat lihai ini," ucap IPDA Gagas menjelaskan metode penyelidikan yang diterapkan timnya.


Kerja keras tim membuahkan hasil ketika pada Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, personil Unit I Jatanras mendapat informasi yang layak dipercaya beserta bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan. Informasi tersebut mengarah pada sosok bernama Dimas Yudiansyah Siregar sebagai dalang utama pencurian di rumah korban.


"Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa tersangka Dimas sedang berada di rumahnya di Emplasmen Bah Butong Sidamanik. Tanpa membuang waktu, saya langsung memimpin tim bersama Kanit Res Polsek Sidamanik IPDA Juli Master Saragih SH.MH dan anggota untuk melakukan penangkapan," ungkap IPDA Gagas mengenai momen krusial operasi penangkapan.


Operasi penangkapan berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Tim gabungan yang dipimpin IPDA Gagas berhasil mengamankan tersangka pertama di kediamannya. Yang mengejutkan, ketika diinterogasi, Dimas Yudiansyah Siregar (36) yang berprofesi wiraswasta ini ternyata kooperatif dan mengakui perbuatannya.


"Dalam pemeriksaan, tersangka Dimas tidak hanya mengaku melakukan pencurian, tetapi juga membongkar keterlibatan temannya bernama Mahyuzar Fadli Siregar. Kami kemudian segera melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua," ujar IPDA Juli Master Saragih menjelaskan perkembangan kasus.


Tersangka kedua, Mahyuzar Fadli Siregar (31) yang juga berprofesi wiraswasta dan beralamat di Emplasmen Sidamanik, berhasil diamankan dalam operasi lanjutan. Kedua pelaku ternyata merupakan warga setempat yang memanfaatkan pengetahuan mereka tentang kondisi lingkungan untuk melancarkan aksi kejahatan.


Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti vital yang menjadi kunci kuat dalam proses hukum selanjutnya. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah BPKB mobil Innova BK 1908 ACA, dua buah BPKB sepeda motor, dan tiga buah STNK sepeda motor.


Saksi-saksi dalam kasus ini antara lain S (52), seorang karyawan BUMN yang beralamat di Bah Butong 1, Kecamatan Sidamanik, dan IM (29), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Pleton, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.


"Kedua tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar barang bukti lainnya yang masih hilang," tegas AKP Herison Manullang menegaskan komitmen penegakan hukum.


Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan riksa mendalam terhadap kedua pelaku, melengkapi berkas penyidikan, mengembangkan pencarian barang bukti yang masih hilang, serta melaporkan seluruh perkembangan kepada pimpinan. Tim juga akan terus mengejar kemungkinan adanya tersangka lain dan barang bukti lainnya dalam jaringan pencurian ini.


Keberhasilan spektakuler IPDA Gagas Dewanta Aji bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun ini kembali membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran bebas. Dedikasi dan profesionalisme tim menjadi jaminan keamanan bagi masyarakat Simalungun. (Real)

Posting Komentar

0 Komentar