Polda Sumut Amankan sindikat terkait Pemalsu STNK-BPKB Antar Provinsi Dibongkar, 8 Mobil Antik “Mr.Bean” dan 17 Unit Mobil

Polda Sumut Amankan sindikat terkait Pemalsu STNK-BPKB Antar Provinsi Dibongkar, 8 Mobil Antik “Mr.Bean” dan 17 Unit Mobil


Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan dokumen antar provinsi. Sebanyak 26 unit kendaraan bermotor (ranmor) terdiri dari 17 unit mobil berbagai jenis, 8 mobil antik minicooper (Mr Bean) dan 1 sepeda motor disita sebagai barang bukti.

“Kita berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan 1 provinsi, tapi di berbagai provinsi,” papar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono dan Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba di Medan, Senin (5/5/2025).

Dikatakan Kapolda, pengungkapan ini merupakan sindikat pemalsuan dokumen di Sumut. Keberhasilan ini berkat kejelian penyidik menggali informasi dan mengembangkannya.

“Surat dokumen kendaraan bermotor yang dipalsukan ini menyerupai aslinya,” sebut jenderal bintang dua tersebut

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, pihaknya mengungkapkan kasus pemalsuan dokumen itu pada 11 Maret 2025.

Sebanyak 11 orang tersangka ditangkap dengan berbagai peran dan keterlibatan. Modusnya dengan menjual belikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu.

“Ini berawal dari informasi yang kita peroleh adanya jual beli kendaraan bermotor di laman facebook,” jelas Kombes Pol Sumaryono.

Awalnya ditangkap tersangka JS, warga Jamin Ginting , Medan, yang berperan sebagai pencetak, pembuatan dan penerbit dokumen, BPKB, STNK kendaraan bermotor. Setiap dokumen dijual dengan harga bervariasi mulai seratusan ribu hingga mencapai jutaan rupiah.

“Tersangka JS ini melakukan kejahatannya sudah selama 3 tahun. STNK yang dijual mulai 750 ribu sampai 4 juta rupiah,” papar Sumaryono.

Sumaryono mengatakan dari hasil pengembangan, pihaknya juga menangkap 10 tersangka lainnya pria berinisial MT (38) MA (33), EN (47), DR (31) BLS (42), FD (39), LJ (33), IW (30) yang memiliki peran dari agen, perakit mobil, pembeli dan pemesan.

Dalam kurun 3 tahun itu, tersangka JS sebagai produsen sudah mampu mencetak 600 hingga 700 dokumen ranmor di seluruh Indonesia. Sindikat ini mencetak dokumen menggunakan alat sederhana, seperti komputer dan printer, namun hasilnya menyerupai asli.

“Sebanyak 26 unit kendaraan bermotor ‘bodong’ kita sita dari beberapa provinsi, di antaranya Riau, Jakarta, Banten, Bali dan Jawa Timur,” ungkap Kombes Sumaryono.

Adapun 26 ranmor itu terdiri, 17 unit mobil berbagai jenis, 8 mobil antik minicooper (Mr Bean) dan 1 sepeda motor.

“Untuk keabsahan dokumen bisa dibagi 2 kelompok, tidak ada sama sekali, atau direkatkan (selendang),” pungkas Direktur Reskrimum.

Atas perbuatannya, para tersangka diganjar Pasal 263, 480 KUHPidana tentang pemalsuan dan penadahan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.  (Tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar