Pemuda 19 Tahun di Siantar Kedapatan Simpan 20,25 Gram Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba

Pemuda 19 Tahun di Siantar Kedapatan Simpan 20,25 Gram Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba




 Pematangsiantar, bnfnews.com --Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MDML diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar karena kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 20,25 gram.


Pemuda yang tinggal di Jalan Nagahuta Blok I, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari itu ditangkap di Jalan Sibatu Batu, Kelurahan Bah Sorma, pada Kamis (28/8/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menyebutkan, penangkapan berawal ketika MDML diamankan di pinggir jalan dengan barang bukti berupa sebuah dompet hitam berisi satu paket sabu. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix warna biru dan satu sepeda motor Yamaha Mio Soul merah BK 6863 WU.


Tidak berhenti di situ, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di belakang Yayasan Narwastu. Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan 74 paket sabu dalam dua toples plastik. Total barang bukti yang disita dari MDML mencapai 75 paket dengan berat bruto 20,25 gram.


“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial AB. Namun, saat dilakukan pengembangan, keberadaan AB tidak berhasil ditemukan,” ungkap AKP Irwanta.


Kini, MDML telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (R)

Posting Komentar

0 Komentar