*"Kasus Kekerasan di Panti Asuhan Sion: Orang Tua Korban Mengambil Langkah Hukum"*

*"Kasus Kekerasan di Panti Asuhan Sion: Orang Tua Korban Mengambil Langkah Hukum"*




BNF. News | Tapanuli Tengah (Tapteng) – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan di Panti Asuhan Sion, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, terus menyedot perhatian publik. Orang tua korban kini resmi menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum setelah upaya mediasi berulang kali menemui jalan buntu.


Peristiwa yang menimpa korban berinisial SH (16) itu terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, usai acara penyambutan seorang tamu di panti asuhan. Aksi kekerasan terungkap setelah sebuah video berdurasi 7 menit 46 detik beredar di media sosial, diunggah oleh akun Facebook bernama Ali Sama Sidabutar. Dalam rekaman tersebut tampak seorang pemuda berinisial BR, yang merupakan anak dari pengurus panti, melakukan tindakan kasar terhadap SH.


Kejadian itu segera dihentikan warga dan aparat desa yang berada di lokasi. Namun insiden tersebut sudah terlanjur viral dan menuai kecaman. Banyak pihak menyayangkan peristiwa itu, sebab panti asuhan seharusnya menjadi tempat aman dan penuh kasih sayang bagi anak-anak.


Korban mengaku trauma dan memilih tidak lagi tinggal di panti. Saat ini ia ditampung sementara di rumah salah seorang aparat desa. Kepada wartawan di Kantor Desa Aekhorsik pada Senin (18/8/2025), SH membenarkan dirinya mengalami kekerasan fisik dari BR.


 “Awalnya hanya bercanda, lalu berubah jadi kekerasan. Saya sampai terluka di wajah, tangan, dagu, dan bokong. Kejadian itu baru berhenti ketika warga datang,” ungkap SH. Ia juga menuturkan bahwa sebelumnya beberapa kali mendapat perlakuan tidak pantas yang membuatnya tidak nyaman.


Orang tua korban yang datang dari Tapanuli Selatan menegaskan tidak terima dengan perlakuan tersebut. “Kami tidak senang dan tidak terima anak kami diperlakukan seperti itu. Karena tidak ada itikad baik dari pihak panti, kami sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar paman korban mewakili keluarga.


Keluarga resmi menunjuk pengacara Agus Wira Halawa, SH, didampingi Abdul Rohman Gea, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Hino Inspirasi Masyarakat Ono Niha Indonesia (DPD HIMONI) Tapanuli Tengah, sebagai asisten lawyer. Surat kuasa ditandatangani pada Rabu (20/8/2025) di Kantor Desa Aekhorsik. 


Menurut keluarga, keputusan itu diambil setelah upaya mediasi yang difasilitasi Polsek Pinangsori,  dan Pemerintah Desa Aek Horsik yang dihadiri personel Babinsa Koramil 04/Pinangsori dan personel Bhabinkamtibmas Polsek Pinangsori pada Selasa (19/8/2025), tidak juga menghasilkan kesepakatan. Bahkan, pihak keluarga pelaku tetap bersikeras menolak tuduhan kekerasan.


“Kami rakyat kecil, ekonomi pas-pasan dan buta hukum. Kami hanya berharap keadilan ditegakkan untuk anak kami,” ujar Ramilia Zebua, ibu kandung  korban penuh haru.


Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/VIII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 16 Agustus 2025, atas nama Ramilia Zebua, ibu kandung korban. Polisi kini tengah memproses laporan tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Panti Asuhan Sion belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat kepada pengurus panti juga tidak mendapat balasan.


Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Tapanuli Tengah yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap anak di panti asuhan tersebut.


(Atulee Waruwu)

Posting Komentar

0 Komentar