Simalungun, BNF News — Rumah Sakit Umum (RSU) Karya Husada yang berlokasi di Jalan Merdeka, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga menjalankan bisnis parkir di lingkungan fasilitas kesehatan tersebut. Dugaan ini mencuat setelah masyarakat mengeluhkan kewajiban membayar parkir saat menjenguk keluarga yang dirawat di rumah sakit.
Menurut pantauan tim media Koran Pemberitaan Korupsi ID pada Jumat, 5 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, setiap kendaraan yang masuk area parkir RSU Karya Husada dikenakan biaya. Untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp3.000, dan jika menginap menjadi Rp5.000. Sementara kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp5.000, dan Rp10.000 untuk inap.
Petugas parkir memberikan karcis dengan keterangan masa berlaku satu kali masuk. Dalam karcis tersebut juga tertulis bahwa kerusakan atau kehilangan barang, termasuk kendaraan, bukan tanggung jawab pengelola parkir. Jika karcis hilang, pemilik kendaraan diwajibkan menunjukkan STNK atau membayar denda.
Seorang narasumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa lahan parkir tersebut diduga dikontrak dengan biaya Rp7 juta per tahun. "Soal pajak parkir, katanya sih dibayar ke kas daerah. Tapi kalau saya ditanya, saya tidak tahu persis bang," ucapnya.
Polemik ini memunculkan pertanyaan publik soal legalitas dan transparansi pengelolaan parkir di area rumah sakit. Sesuai aturan, setiap pengusaha yang menyelenggarakan usaha parkir wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yakni denda paling sedikit dua kali hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.
Pemerintah daerah Kabupaten Simalungun diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan lahan parkir RSU Karya Husada dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran aturan perpajakan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan fasilitas umum.
(Pristiwadi)
0 Komentar