"Kades Padang Lancat Sisoma Diduga Langgar UU Pers, Wartawan dan Warga Menuntut Keadilan"

"Kades Padang Lancat Sisoma Diduga Langgar UU Pers, Wartawan dan Warga Menuntut Keadilan"







Tapsel | BNFNEWS.com – Sejumlah janji yang disampaikan Camat Batang Toru, Mara Tinggi Siregar, SAP, MM, terkait penyelesaian konflik antara Kepala Desa Padang Lancat Sisoma dan sejumlah wartawan serta warga, dinilai hanya sebatas ucapan tanpa tindakan nyata atau hanya omon-omon.


Kasus ini mencuat setelah Kepala Desa Padang Lancat Sisoma, Marihot Anton Sihombing, diduga menghalangi kerja jurnalistik dan melakukan pengusiran sepihak terhadap warganya. Salah satu insiden terjadi pada 5 Juni 2025, ketika sejumlah wartawan datang untuk melakukan konfirmasi atas laporan dugaan pungutan liar dan perlakuan diskriminatif di desa tersebut.



Namun bukannya mendapat informasi yang transparan, para wartawan justru mengalami perlakuan tidak layak. Sang kades menolak memberikan keterangan resmi, bahkan mengaku sebagai "tokoh masyarakat" dan bukan kepala desa. Ia juga melarang wartawan mengenakan sepatu saat memasuki kantor desa.



“Kami datang untuk mengonfirmasi laporan warga, bukan untuk dipermalukan. Tindakan ini jelas mencederai prinsip keterbukaan informasi publik,” ujar salah satu koordinator Media BNF.News Yasiduhu Mendrofa. 


Tak hanya kepada media, tindakan kontroversial juga ditujukan kepada warga. Candra Mendrofa, salah satu warga yang telah tinggal di desa tersebut selama lebih dari 10 tahun, mengaku diusir setelah ia menikah kembali. Ia juga dikenakan biaya pengurusan Kartu Keluarga (KK) sebesar Rp225 ribu tanpa dasar hukum yang jelas.



“Setelah saya menikah lagi, saya diminta keluar dari desa. Padahal kami sudah tinggal di sini sejak lama. Biaya pengurusan KK pun memberatkan,” keluh Candra.



Melihat meningkatnya keresahan, organisasi masyarakat seperti Perkumpulan Masyarakat Nias (PMN) Tapanuli Selatan serta sejumlah insan pers melayangkan laporan kepada Camat Batang Toru. Camat Mara Tinggi Siregar pun sempat berjanji akan menindaklanjuti seluruh laporan tersebut.


Namun, janji tersebut tak kunjung ditunaikan. Upaya konfirmasi lanjutan oleh awak media pada 10, 16, dan 18 Juni 2025 melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons memadai hingga hari ini Kamis (3/7/ 2025). Situasi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan media dan masyarakat sipil yang menuntut adanya kejelasan dan tindakan nyata.



“Kami melihat ini sebagai bentuk pembiaran. Jika pemerintah kecamatan diam, maka potensi pelanggaran akan terus terjadi,” kata perwakilan PMN Tapsel.



Meski demikian, sempat ada langkah administratif yang dilakukan. Pada Sabtu, 14 Juni 2025, pihak Kecamatan Batang Toru akhirnya menyerahkan KK atas nama Candra Mendrofa kepada PMN dan perwakilan wartawan. Namun, langkah ini dinilai belum menyentuh akar persoalan.


“Penerbitan KK adalah hal positif, tapi masalah utama adalah dugaan intimidasi terhadap warga dan hambatan terhadap kerja jurnalistik. Ini belum dijawab,” tegas seorang jurnalis yang meliput.


Ketua Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa, Hardin Tambunan, mengakui adanya keputusan bersama terkait pengusiran Candra, namun tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang sah.


Pelanggaran yang diduga dilakukan Kepala Desa Padang Lancat Sisoma juga telah menyentuh ranah pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan hak wartawan untuk memperoleh informasi.



“Kalau kepala desa menyembunyikan jabatannya dan mempersulit peliputan, patut dipertanyakan apa yang sebenarnya ingin disembunyikan,” tegas salah satu wartawan.


Sejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Daerah, untuk segera turun tangan melakukan investigasi. Bila tidak ada tindakan tegas, wartawan dan organisasi sipil menyatakan siap menempuh jalur hukum. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar