Tata Nabila Diduga Gunakan HP dari Dalam Tahanan, Update TikTok Picu Sorotan Publik dan Desakan Investigasi Internal

Tata Nabila Diduga Gunakan HP dari Dalam Tahanan, Update TikTok Picu Sorotan Publik dan Desakan Investigasi Internal



Pematangsiantar, BNFNEWS.com  – Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas oleh tahanan kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini melibatkan Tata Nabila alias TN, seorang DJ lokal yang ditangkap bersama adik dan sepupunya dalam kasus narkoba. Warganet dikejutkan dengan munculnya unggahan terbaru di akun TikTok pribadi milik Tata, Miss Aurel [GD] dengan nama pengguna @miss_olel, pada Jumat pagi (6/6/2025) sekitar pukul 07.00 WIB—di saat dirinya diketahui sedang mendekam dalam tahanan Polres Pematangsiantar.


Kejadian ini langsung memunculkan kecurigaan publik bahwa Tata Nabila diduga bebas menggunakan ponsel meski sedang dalam masa penahanan. Padahal, sesuai peraturan internal kepolisian, tahanan dilarang keras menggunakan ponsel pribadi, kecuali dalam kondisi tertentu dan harus seizin serta dalam pengawasan petugas. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan di ruang tahanan dan memicu desakan agar dilakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga.


Dalam unggahan TikTok tersebut, terlihat video singkat dengan iringan lagu EDM yang menjadi ciri khas konten Miss Aurel, lengkap dengan caption dan interaksi komentar yang mengindikasikan unggahan tersebut dilakukan langsung dari akun pribadi, bukan dijadwalkan atau diunggah pihak ketiga. Ini memperkuat dugaan bahwa Tata masih memiliki akses terhadap perangkat elektronik, terutama ponsel, di dalam ruang tahanan.


“Kalau benar ini dilakukan dari dalam tahanan, ini sudah sangat mencoreng institusi penegak hukum. Ini bukan hanya soal melanggar aturan, tapi juga soal integritas proses hukum. Polisi harus bertindak tegas,” kata Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, dalam pernyataannya menanggapi kejadian ini. Ia mendesak agar Kapolres Pematangsiantar memerintahkan pemeriksaan internal dan tidak menutup kemungkinan adanya “kelonggaran” atau “kelalaian” dari petugas yang berjaga.


Berdasarkan aturan, penggunaan ponsel oleh tahanan bisa berimplikasi serius. Dari sisi tahanan, bila ponsel digunakan untuk tindak pidana (misalnya pengancaman, pengaturan alibi, atau penghapusan barang bukti digital), maka bisa dikenakan pasal tambahan. Selain itu, dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatasan hak, termasuk hak kunjungan atau komunikasi. Lebih lanjut, bagi petugas yang terbukti membiarkan hal ini terjadi, bisa dikenai sanksi kode etik, bahkan pidana penyalahgunaan wewenang seperti tercantum dalam KUHP Pasal 421.


Ketegasan hukum terkait larangan penggunaan ponsel di tahanan juga tercantum dalam beberapa regulasi penting, antara lain Perkap No. 4 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Pelayanan Tahanan di Rumah Tahanan Polri, serta PP No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Dalam konteks ini, kebebasan menggunakan HP tanpa pengawasan dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran berat yang harus ditindak tanpa kompromi.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polres Pematangsiantar terkait unggahan tersebut. Beberapa awak media yang mencoba mengonfirmasi kepada Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede ia mengungkapkan itu sudah bukan ranahnya karena tahanan sudah diserahkan ke Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti). Hal ini memicu desakan publik agar pihak kepolisian tidak main-main dalam menegakkan aturan terhadap para tahanan, siapapun mereka.


Masyarakat berharap kasus ini tidak hanya selesai dengan penghapusan unggahan TikTok tersebut. Jika dugaan terbukti, maka Tata Nabila dan oknum petugas di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang memberi akses harus diproses secara adil. Kasus ini menjadi cermin penting bagi institusi kepolisian untuk menegakkan disiplin internal dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Tahanan tetaplah warga negara yang harus dibina, bukan diberi fasilitas bebas seolah-olah kebal hukum.(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar