Medan, BNFNEWS.com - Sesuai Dengan Surat Edaran No 400.8.2.2/0725 yang di Tanda Tangani Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas
Tentang Penutupan Tempat Sementara Usaha Hiburan Dan Rekreasi Pada Hari Raya Iedul Adha 1448 H/2025
Ditanda tangani oleh Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas
Point (3) Penutupan sementara Usaha Penyelenggaran kegiatan Hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Walikota Medan nomor 29 tahun 2014 pasal 58 ayat 2 dapat di kecualikan pada penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3 (tiga), Bintan 4 (empat) dan bintang 5 dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan Kepala dinas Pariwisata Kota Medan.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut) mengatakan bahwa sesuai dengan Point 3 surat edaran tersebut hiburan malam boleh beroperasi asal persetujuan Kadis Pariwisata Kota Medan,
"Kok bisa, Kadis Pariwisata Kota Medan menyetujui hiburan malam beroperasi saat umat muslim merayakan Iedul Adha," ungkapnya.
Rahmad juga mengatakan dirnya mempertanyakan Kadis Pariwisata Kota Medan tak berani menutup hiburan Malam Sarang Judi dan Sarang Narkoba di Kota Medan dan malah menyetujui hiburan malam beroperasi saat Hari Raya Iedul Adha
"Ada apa?, Hiburan Malam Beroperasi dan melewati batas jam operasional di saat Hari Raya Iedul Adha Kadis Pariwisata Kota Medan menyetujui dan tutup mata, dan ada juga Hiburan Malam Sarang Narkoba dan Sarang Judi Online Kadis Pariwisata tak berani menutupnya," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M. Odi Anggia Batubara, S.S.T.P., M.M mengatakan dirinya meminta awak media membaca aturan
"Kau baca aturan, selain hotel tidak boleh buka, hotel boleh buka alasan wisatawan, Tim malam ini keliling," pungkasnya.
Berdasarkan hasil Penelusuran awak media Tempat Hiburan Malam hiburan malam. di hotel bintang 3 (tiga), Bintan 4 (empat) dan bintang 5 beroperasi saat mala. Hari Raya Iedul Adha tanggal 5 Juni tahun 2025
Sebelumnya Polisi melakukan penggerebekan terhadap hiburan malam Dragon KTV yang berada di Jalan Adam Malik, Kota Medan, di temukan ekstasi dan pengunjung hiburan malam positif Narkoba, serta saat ini Pemiliki Heaven Seven (H7) KTV Club berstatus DPO dan karyawannya status terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.*(Red)*
0 Komentar