Medan |BNFNEWS.com - Sebuah perusahaan PTPN IV Regional II Kebun Air Batu terhadap CV Putra Mandiri, diduga memecat secara sepihak salah seorang atau rekanan pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS), menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Direktur CV Putra Mandiri, Wahyu Tri Hardadi, menyatakan bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan tanpa proses yang transparan dan tidak sesuai prosedur.
Menurut Wahyu, CV Putra Mandiri menerima surat peringatan SP1, SP2, SP3, dan surat blacklist dalam satu amplop pada 7 Juli 2023, tanpa diberi kesempatan untuk membela diri atau memperbaiki kesalahan. "Kami memiliki bukti lengkap surat peringatan dan tanda terima surat dari pihak PTPN IV Kebun Air Batu," kata Wahyu.
Wahyu juga mengungkapkan pada awak Media pada Rabu (04/6/2025), bahwa isi surat peringatan tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan. "Kami memiliki data timbangan resmi sebagai bukti bahwa tuduhan pelanggaran dalam surat peringatan tidak berdasar," tambahnya.
Selain itu, Wahyu juga menyayangkan tidak adanya komunikasi atau klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen Regional II sebelum kontrak dialihkan secara mendadak kepada vendor lain. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam sistem distribusi dan prioritas pengangkutan TBS.
"Dalam operasional sehari-hari, kendaraan milik vendor pengangkutan internal kerap diparkirkan berjam-jam karena prioritas diberikan kepada pihak ketiga," kata Wahyu. Ia juga menambahkan bahwa sudah pernah menyampaikan keberatan secara langsung kepada Kabag Tanaman Regional II Irfan Faisal, namun aduannya tidak mendapat respons yang berarti.
Wahyu berharap agar manajemen PTPN IV memberikan klarifikasi terbuka dan mengevaluasi ulang kebijakan pemutusan kontrak secara sepihak tersebut. Ia juga mendorong agar pengelolaan operasional dan distribusi TBS dilakukan secara adil dan profesional, tanpa ada kepentingan tersembunyi.
Hingga berita ini diterbitkan, SEVP OPS-1 Regional II Arif Siregar belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan aplikasi WhatsApp.
(Yas)
0 Komentar