Tapteng | BNF.News - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Kel. Pinang Sori Kec. Pinang Sori Kab. Tapanuli Tengah, pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira Pukul 02.15 Wib
Kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial LIN (19 th) dan IBG (20 th) keduanya merupakan warga Desa Lumut Nauli Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah
Pelaksana Harian (Plh), Kapolres Tapanuli Tengah, Waka Polres AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menyampaikan bahwa dari kedua pelaku, Personel Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.58 (satu koma lima delapan) gram.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari TKP yakni 2 (dua) paket sabu-sabu, 1 (satu) buah Kotak Rokok, 1 (satu) buah Gunting, 2 (dua) unit HP android dan 1 (satu) unit Sepeda motor
Kasat Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tepatnya di Kel. Pinang Sori Kec. Pinang Sori Kab. Tapanuli Tengah Sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Tapteng Ipda, Dariaman Saragih menuturkan kalau hasil introgasi dilapangan. Kedua pelaku mengakui mendapat paket narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria inisial S di Pinangsori dan personel opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Telah melakukan pengembangan terhadap pria inisial S namun belum berhasil ditemukan sampai saat ini, Team Opsnal akan terus lakukan pengembangan terus terhadap inisial S.
Saat ini, Kedua pelaku LIN (19 th) dan IBG (20 th) beserta barang bukti di boyong ke kantor Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika." Pungkas Kasi Humas Polres Tapteng.
(Yas)
0 Komentar