Polsek Bosar Maligas Gagalkan Peredaran Sabu di Simalungun, 1,66 Gram Disita dari Warga Batu Bara

Polsek Bosar Maligas Gagalkan Peredaran Sabu di Simalungun, 1,66 Gram Disita dari Warga Batu Bara


SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas pada Sabtu, 3 Mei 2025. Penangkapan terhadap seorang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Kapolsek Bosar Maligas Polres Simalungun IPTU Soni Silalahi, SH telah berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya di Polsek Bosar Maligas," ujar AKP Verry Purba.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 12.15 WIB di Palang Bendo, Desa Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Tersangka diidentifikasi sebagai YOGA KURNIAWAN, laki-laki berusia 26 tahun, dengan pekerjaan tidak tetap dan beralamat di Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain 7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram, 8 plastik klip kecil transparan kosong, 1 unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam, 1 buah plastik rokok, 1 buah timah rokok, 1 buah kotak rokok bull, dan 1 unit sepeda motor Vixion dengan nomor polisi BK 3746 VAA.

Kronologi penangkapan bermula ketika personil Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di Desa Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor di lokasi yang disebutkan dalam laporan. 

Setelah diberhentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan satu kotak rokok dari saku celana sebelah kiri yang berisi 7 paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama SUKRON yang beralamat di Huta 1 Bendo.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," tambah AKP Verry Purba.

Dalam rangka menindaklanjuti penangkapan ini, pihak kepolisian telah menyusun rencana tindak lanjut (RTL) yang meliputi pengembangan untuk penangkapan jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas komando, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan memproses tersangka hingga tahap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penangkapan tersangka peredaran narkoba ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Polres Simalungun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Langkah ini merupakan wujud nyata dari kegiatan profesional Polri dalam pengamanan kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun. (Tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar