Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa Indonesia namun yang terkhusus selamat kan generasi pelajar/pemuda di wilayah Kabupaten Simalungun dari peredaran gelap narkoba kian marak.
Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba dan Polsek sejajaran berhasil mengungkap sebanyak 54 kasus Peredaran narkotika selama 4 bulan, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 April tahun 2025.
Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M saat Press Release bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polres Pematang Siantar bertempat di Mako Polres Pematang Siantar, pada Jumat (2/5/2023) siang.
Kapolres mengatakan dari 54 kasus tersebut ditangkap 78 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 376,41 gram, ganja 186,03 gram, biji ganja 20,68 gram, dan ekstasi 25 butir.
“Kami Polres Simalungun selalu berkomitmen dan konsisten serta berkolaborasi dengan Polda Sumut khususnya Direktorat Reserse Narkoba untuk melakukan penegakkan hukum terhadap semua pelaku penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Simalungun,” Pungkas AKBP Marganda. (Tim/red)
0 Komentar