Medan bnfnews.com
Anggota DPRD Kota Medan berinsial STRP dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga memeras sejumlah pengusaha biliar di Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang didapat di Polda Sumut, Jumat (2/5) ada dua laporan yang telah diterima.
Salah satu pelapornya ialah pengusaha bernama Andryan (24), mengaku diperas Komisi C DPRD Medan dengan kedok tagihan pajak.
Laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April.
Andryan menceritakan, dugaan pemerasan bermula pada Februari 2025 lalu ketika mereka mendapat informasi akan ada kunjungan kerja dari beberapa anggota DPRD Kota Medan, Komisi C.
Modus kedatangan mereka mengecek izin usaha hingga pajak yang dibayarkan Andryan ke negara.
Padahal, kata Andryan, pihaknya sudah membayar pajak sebesar Rp 1,5 juta. Namun dinilai jumlah itu terlalu kecil.
Sehingga oknum anggota DPRD Medan diduga menanyakan omzet maupun keuntungan usaha biliar perbulannya, dan dijelaskan.
Disinilah STRP diduga mulai meminta Andryan memberikan uang sebesar Rp 4 juta perbulan.
Jika keberatan, usaha yang sedang digandrungi anak muda milik korban akan ditutup.
“Saudara S (Ketua Komisi C) datang sama beberapa anggota dewan. Setiap bulan sebenarnya kami sudah bayar pajak Rp 1,5 juta tapi mereka bilang itu terlalu kecil,” kata Andryan.
Ketakutan diancam, kemudian Andryan terpaksa menyetor upeti kepada STRP
sebesar Rp 4 juta di bulan Februari secara tunai.
Setoran berlanjut hingga bulan April kemarin, melalui salah satu staf STRP.
Di bulan April, STRP diduga meminta setoran ditambah. Namun Andryan merasa keberatan dan akhirnya memilih melapor ke Polda Sumut dugaan pemerasan.
“Bulan April ini mereka malah minta tambah. Kami sudah gak mampu bayar jadi kami (beberapa pengusaha biliar) buat laporan ke Polda Sumut ,” ucapnya.
Selain itu, ada pengusaha lainnya yang melaporkan yakni Suyarno.
Sedangkan laporan Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April lalu.
Dalam laporannya, pengusaha yang memiliki usaha biliar di Jln.Abdull Manaf Lubis, Medan Helevetia.
Pada tanggal 11 Februari 2025, STRP dan beberapa anggota DPRD Kota Medan mendatangi lokasi usaha terkait usaha yang baru dibuka.
Saat itu dilakukan pengecekan izin PBG, tapi tidak ada.Dimana, menurutnya surat tersebut merupakan kewajiban pemilik gedung karena dirinya hanya menyewa.
Namun, tak berselang lama dihubungi staf DPRD Kota Medan berinisial S untuk mengajak bertemu di Hotel Pardede, Medan.
Dan saat keduanya bertemu, staf tersebut meminta jatah bulanan sebesar Rp 10 juta setiap bulan untuk pengamanan usaha billiar.
Hal ini tidak dipenuhi sang pengusaha, hingga staf berinisial S meminta uang Rp 50 juta agar usaha miliknya tidak disegel (ditutup).
Merasa terancam atas usahanya hal ini dipenuhi pelapor dengan menyerahkan uang senilai Rp 50 juta pada tanggal 11 Februari 2025 kepada staf berinisial S di Jalan Pasundan Medan Petisah.
Hingga akhirnya hal ini dilaporkan ke Polda Sumut.
Menanggapi itu Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, saat dikonfirmasi membenarkan tiga pengusaha rumah billiar yang melaporkan anggota DPRD Medan atas perkara dugaan pemerasan.
“Laporannya sudah diterima. Untuk perkaranya ini ditangani Unit 2 Buncil Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Nantinya penyidik akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar luas dan viral rekaman video percakapan diduga staf Anggota DPRD Medan SP berinisial AS meminta sejumlah uang kepada salah satu pelaku usaha billiar di Kota Medan.
Dalam rekaman tersebut yang diduga staf mengaku diperintahkan anggota dewan untuk memenuhi permintaan wakil rakyat itu untuk memberikan setoran bulanan.
Dalam rekaman beredar sekitar 2 menit lebih, AS menyuruh pengusaha tersebut untuk menghadap oknum anggota dewan. Nominal yang tak sedikit membuat sang pelaku usaha menjerit dan pasrah, ditekan dengan modus urus izin operasi, pajak usaha serta akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Medan.
Dalam percakapan, pelaku usaha itu disuruh menghadap anggota dewan tersebut agar usahanya tidak diganggu dan berjalan lancar. Lalu diminta memberikan upeti sejumlah uang yang telah dipatok.
Dalam video yang terlihat, Kamis (1/5), staf anggota DPRD Medan inisial AS menyampaikan mengakui video rekaman yang beredar adalah suaranya.
Ia sampaikan permohonan maaf atas pernyataan dalam rekaman suara yang menghebohkan dan memalukan instansi DPRD Medan.(tim/red)
0 Komentar