DPP KOMPI B Rilis Laporan Intelijen: Soroti Dugaan Penyimpangan Bea Cukai Terkait Pengembalian Miras Studio 21

DPP KOMPI B Rilis Laporan Intelijen: Soroti Dugaan Penyimpangan Bea Cukai Terkait Pengembalian Miras Studio 21




Pematangsiantar , bnfnews.com — Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) secara resmi merilis Laporan Intelijen Nomor: 021/LAPINTEL/DPP-KOMPIB/V/2025 tertanggal 10 Mei 2025. Laporan ini menyoroti rencana pengembalian barang sitaan berupa minuman keras (miras) yang diduga ilegal milik Studio 21 oleh Bea Cukai Pematangsiantar. DPP KOMPI B menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan prosedur hukum yang mencederai komitmen penegakan hukum di bidang cukai dan pemberantasan narkotika.


Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa langkah pengembalian miras yang sebelumnya sempat ditampilkan dalam konferensi pers Polda Sumut justru memunculkan kecurigaan publik. Pasalnya, miras tersebut dikembalikan dengan alasan izin NPPBKC milik Studio 21 telah kadaluarsa dan hanya dikenai denda administratif sebesar Rp20 juta.


Dalam laporan tersebut, DPP KOMPI B merinci bahwa lembaga-lembaga yang terkait dalam proses ini meliputi Bea Cukai Pematangsiantar, Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, dan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Organisasi masyarakat ini mempertanyakan integritas dan akuntabilitas dari proses penindakan yang terlihat lebih mementingkan pencitraan dibanding penegakan hukum yang substantif.


Laporan intelijen ini juga menyoroti indikasi pelanggaran serius, antara lain kelonggaran penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai, dugaan manipulasi pencitraan dalam konferensi pers, serta pelanggaran proses hukum terhadap anggota sindikat narkoba yang hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi tanpa pidana tambahan. Lebih mencurigakan lagi, pemilik Studio 21 berinisial "M" hingga kini belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum.


DPP KOMPI B menilai situasi ini menimbulkan ancaman potensial berupa melemahnya sistem penegakan hukum, turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, dan menguatnya indikasi adanya sindikasi kejahatan terorganisir yang tidak tersentuh hukum. Studio 21 sendiri telah lama dicurigai sebagai tempat peredaran narkoba dan usaha yang melanggar garis sempadan sungai.


Menanggapi temuan tersebut, laporan intelijen DPP KOMPI B memberikan lima rekomendasi taktis, yaitu: audit khusus terhadap Bea Cukai Pematangsiantar oleh Kementerian Keuangan dan Ombudsman, pemanggilan dan pemeriksaan pemilik Studio 21, peninjauan ulang izin usaha dan pelanggaran bangunan, investigasi independen terhadap kemungkinan keterlibatan oknum, serta penegakan sanksi lebih tegas terhadap pelanggar hukum di Pematangsiantar.


Laporan tersebut disusun oleh Tim Intelijen Sosial & Investigasi DPP KOMPI B dan telah dikirimkan kepada sejumlah lembaga tinggi negara seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI (Mangihut Sinaga dan Hinca Panjaitan), Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Ombudsman RI, Kementerian Keuangan, KPK, Kompolnas, serta disebarluaskan ke media massa cetak dan daring.


Dengan dirilisnya laporan ini, DPP KOMPI B berharap adanya tindak lanjut serius dan transparan dari lembaga-lembaga terkait. “Kami tidak sedang mencari sensasi. Ini murni demi tegaknya keadilan dan integritas hukum di Kota Pematangsiantar,” tutup Henderson Silalahi.(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar