BRAVO DIRNARKOBA POLDA SUMUT ! BERHASIL GAGALKAN PEREDARAN 100 KG SABU DISAMARKAN DALAM KEMASAN BUBUK KOPI

BRAVO DIRNARKOBA POLDA SUMUT ! BERHASIL GAGALKAN PEREDARAN 100 KG SABU DISAMARKAN DALAM KEMASAN BUBUK KOPI



Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 Kilogram (Kg) yang disamarkan dalam kemasan bubuk kopi.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan berhasil mengamankan empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda, termasuk di Provinsi Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ada tiga lokasi peredaran narkoba yang diungkap.

Ada pun 3 lokasi berbeda pengungkapan yakni ; di sebuah hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran mobil supermarket Brastagi Jalan Gatot Subroto, rumah di Komplek Tasbih I Medan dan di pelabuhan Merak, Banten dengan total 4 orang tersangka.

Keempat tersangka yakni CT (perempuan) dan ZUL (pria). Lalu ada sepasang suami istri berinisial SUD (pria) dan istrinya berinisial KAM.

Terbongkar kasus ini bermula polisi menangkap CS di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, Senin sore, 28 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.

Wanita itu, ditangkap saat hendak mengambil mobil berisi 33 kg sabu dalam kompartemen tersembunyi didalam mobil.

“Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah CT (perempuan), Jul, Sud (suami), dan K (istri),” ucap Calvijn pada konferensi pers, di Komplek Tasbih I Blok SS No. 54, Kota Medan, Sabtu (17/5).

“Untuk TKP pertama, kami berhasil mengungkap 33 kg sabu yang diletakkan di bagian kompartemen rahasia yang dikamuflase di dalam satu mobil berwarna hitam, sudah kita letakkan di sana, yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka satu perempuan yaitu tersangka CT,” papar Calvijn.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, CT berperan mencari kurir yang mau membawa mobil berisikan narkoba.

Sedangkan CT, diperintah oleh seorang pengendali narkoba berinisial BOB (dalam pencarian) dan mendapat upah sebesar Rp 80 juta sekali pengiriman.

“Jadi, CT sudah sempat mengirim narkoba jenis sabu sebanyak empat kali dengan tujuan Jakarta, periode bulan Februari hingga April,” kata Calvijn.

Setelah menangkap CT, kata Calvijn pihaknya mendapatkan informasin adanya sabu-sabu yang disimpan di Taman Setia Budi Indah (Tasbih I) Blok SS No 54 dikediaman ZUL. Hasilnya, polisi menemukan sabu sebanyak 39 kilogram.

Polisi pun menemukan beberapa barang bukti diantaranya mesin press plastik dan bungkus kopi kosong.

Dimana, tersangka ZUL diduga berperan sebagai orang yang menampung narkoba untuk sementara, dari Aceh ke Medan.

“Narkoba sabu-sabu ini dikemas ulang dengan bungkus kopi untuk mengelabui petugas, sebelum kembali dikirim ke Jakarta,” ucap Calvijn.

“Jadi 39 kilogram sabu-sabu ini dikemas ulang dengan beragam merek kemasan kopi.Artinya, sabu ini -press dan di-sealer dengan alat yang digunakan di kamar,” sambungnya.

Setelah dari Kompleks Tasbih, tim Polda Sumut bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menangkap tersangka ke 3 dan ke 4 yakni sepasang suami istri SUD (pria) dan istrinya berinisial KAM di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten pada 30 April 2025.

“Tersangka SUD dan KAM yang merupakan suami istri berperan sebagai kurir yang akan mengirimkan 28 Kilogram sabu ke Jakarta, setelah sebelumnya mengambil di rumah kemasan di Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih I) Medan. Dan pasutri tersebut mendapat upah sebesar Rp 300 juta sekali pengiriman ,” katanya.

“Jadi total barang bukti yang diamankan dari sebanyak 100 Kilogram.Dan terakhir, untuk 28 kilogram yang berhasil kita tangkap dengan tersangka 3 dan 4 pasangan suami istri, Sud dan Kam,” ujar Calvijn.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan pihaknya berhasil menggagalkan perdagangan sabu dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

“Jadi yang kami perbuat, kami melakukan kerjasama dengan kepolisian daerah Sumatera Selatan dalam rangka penangkapan tersangka yang berjumlah 4 tersangka, dengan jumlah barang bukti kurang lebih 100 kilogram narkotika jenis sabu,” ucap Ferry (tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar