BERIKAN APRESIASI KINERJA KAPOLRES SIMALUNGUN DAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA DI TAHUN 2025

BERIKAN APRESIASI KINERJA KAPOLRES SIMALUNGUN DAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA DI TAHUN 2025



Menepis tudingan terkesan mata dan pembiaran dalam pemberitaan media online, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua terduga pengedar sabu itu yakni Pipi Indriyani (23), seorang perempuan warga Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, dan Dedy Syahputra alias Toples (35), warga Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H dikonfirmasi pada Minggu (18/5/2025) pagi sekira pukul 08.00 Wib menjelaskan kedua terduga pengedar sabu itu ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di sebuah rumah di Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan TKP kedua terletak di sebuah rumah di Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dari penggeledahan terhadap Dedy Syahputra alias Toples, petugas menemukan barang bukti berupa 27 bungkus plastik klip sedang dan 5 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 35,97 gram, 3 unit ponsel berbeda merek, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp 600.000, 3 bal plastik klip kosong, 2 buah sekop dari pipet, dan 1 buah dompet warna merah muda.

Sementara dari Pipi Indriyani, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang dan 6 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1,41 gram, 1 unit ponsel Vivo warna ungu, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp 50.000, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah sekop dari pipet, 1 buah kaca pirex, dan 1 buah kantong warna hitam.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang beredar di media online pada 12 dan 13 Mei 2025 terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Tanah Jawa dan Kampung Korem yang diduga dilakukan Dedi Sanjaya alias Suro dan rekan-rekannya. Berita tersebut juga menuding Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Siahaan, melakukan pembiaran dan terkesan tutup mata.

Menindaklanjuti berita tersebut, Kapolres Simalungun segera memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pemberitaan tersebut merupakan upaya pengalihan dari persaingan bisnis narkoba antara Pipi Indriyani dan mantan suaminya, Dedi Sanjaya alias Suro.

“Kami menemukan fakta bahwa Pipi Indriyani yang juga pemakai dan pengedar narkoba, mencoba menyingkirkan rivalnya dengan bantuan media untuk membuat berita yang menyudutkan anggota kepolisian,” ungkap AKP Henry.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba menegaskan personil Satuan Narkoba tidak pernah tutup mata terhadap pelaku-pelaku narkoba. “Kami sangat terbuka terhadap informasi dari masyarakat dan akan segera menindaklanjuti. Namun kami juga berharap masyarakat lebih selektif dalam melihat informasi agar tidak terjebak pada berita bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Kam akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun demi terwujudnya lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” Pungkas AKP Henry (tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar