Simalungun - Tiga orang pria penyalahguna narkoba jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Dari ketiganya polisi menyita barang bukti berupa 3,16 gram sabu dan 3 ons daun ganja kering.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yakni Har alias Ateng (42), HA alias Atok (51), dan Her alias Kem (34) diringkus dari dari dua lokasi berbeda.
"Pelaku ditangkap di ruko kosong di belakang PB Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, dan di Jalan Mananggei, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,"jelas AKP Verry.
Dia mengatakan, ketiga pelaku yakni Har alias Ateng, merupakan warga Huta II Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar.
Sementara HA alias Atok, beralamat di Jalan Tuan Dista Bulan Lingkungan II, Kelurahan Pematang Bandar.
Sedangkan , Her alias Kem, beralamat di Jalan Mananggei simpang Kampung 1, Kelurahan Pematang Bandar.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti antara lain tiga bungkus plastik klip besar berisi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, satu bungkus plastik klip kecil berisi daun ganja kering, satu bungkus plastik besar warna kuning berisi daun ganja kering dengan berat bruto tiga ons, satu unit timbangan elektrik warna hitam, dan satu buah blok notes yang diduga sebagai catatan penjualan narkoba jenis sabu.
“Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita memiliki berat bruto 3,16 gram, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp700.000,” tambah AKP Verry Purba.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerjasama antara masyarakat dan kepolisian,” ungkap AKP Verry Purba. (Tim/red)
0 Komentar