Aksi Anarkis Hambat Kegiatan Panen PT TPL di Simalungun: Masyarakat Lokal Kehilangan Kesempatan Kerja

Aksi Anarkis Hambat Kegiatan Panen PT TPL di Simalungun: Masyarakat Lokal Kehilangan Kesempatan Kerja



Simalungun, bnfnews.com  – Harapan masyarakat Desa Sihaporas dan Sipolha untuk mendapatkan penghasilan melalui kegiatan panen dan penanaman eukaliptus bersama PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) harus pupus akibat tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok orang tidak dikenal di areal kerja perusahaan. Insiden ini terjadi di wilayah konsesi TPL Sektor Aek Nauli, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada Senin pagi (22/9/2025).


Peristiwa bermula saat rombongan pekerja, yang terdiri dari karyawan, petugas keamanan, dan masyarakat lokal, bersiap melaksanakan kegiatan operasional sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan disosialisasikan sebelumnya. Namun, sekitar pukul 08.30 WIB, rombongan mendapat penghadangan oleh sekelompok orang yang melakukan aksi kekerasan, seperti pelemparan batu, pemukulan, pemblokiran jalan, dan pembakaran dua unit kendaraan operasional milik perusahaan.


Akibat tindakan tersebut, lima orang mengalami luka-luka, yaitu Rocky Tarihoran (karyawan Humas), tiga petugas keamanan bernama Saut Ronal, Edy Rahman, dan Markus, serta seorang anggota mitra masyarakat bernama Nurmaini Situmeang. Dua di antaranya harus menjalani perawatan inap di RSUD Parapat.


Dua unit kendaraan yang dibakar adalah mobil patroli security Aek Nauli (BK F 8711 HK) dan truk fire safety. Perusahaan mengalami kerugian signifikan atas perusakan dan pembakaran aset ini, serta mengutuk keras segala bentuk kekerasan yang membahayakan keselamatan manusia dan merusak fasilitas usaha yang legal dan sah.



TPL Fasilitasi Kesempatan Kerja, Warga Siap Mendukung Operasi Damai.

Kegiatan panen dan penanaman yang dilakukan TPL merupakan bagian dari implementasi operasional berdasarkan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992 jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.


Kegiatan ini sekaligus menjadi sumber penghasilan utama bagi masyarakat Desa Sipolha dan Sihaporas yang telah menyampaikan harapan agar segera dilibatkan. TPL merespons positif dengan membuka ruang kerja bagi masyarakat setempat, melalui kegiatan yang telah disosialisasikan dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.


Ketua Aliansi Sipolha-Sihaporas (ASS), Rikkot Damanik, menyatakan bahwa masyarakat sangat berharap kegiatan ini bisa berjalan tanpa hambatan.


 “Kami masyarakat Sihaporas dan Sipolha sudah lama menantikan kegiatan panen dan penanaman ini. Banyak warga yang menggantungkan hidup dari pekerjaan bersama TPL. Kalau kegiatan ini berjalan lancar, kami bisa bekerja dan memperoleh penghasilan untuk keluarga. Harapan kami, jangan ada lagi gangguan, supaya masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” ujar Rikkot.


Kronologi Kejadian: Aksi Anarkis Diduga Direncanakan.

Berikut kronologi kejadian pada Senin, 22 September 2025:

07.51 WIB – Karyawan, petugas keamanan, dan masyarakat setempat memulai persiapan kegiatan panen dan penanaman menggunakan satu unit excavator.

08.25 WIB – Sekitar 25 meter dari lokasi kerja, puluhan orang menghadang rombongan pekerja.

08.38 WIB – Upaya negosiasi dilakukan, namun kelompok tersebut tetap menolak kegiatan operasional.

08.41 WIB – Karyawan dan pekerja melanjutkan aktivitas panen dan penanaman di bawah pengamanan.

08.51 WIB – Warga dari Sipolha dan Sihaporas turut bergabung dalam kegiatan kerja.

08.52 WIB – Sekelompok orang kembali mendatangi lokasi dengan membawa pentungan kayu berduri, batu, dan benda diduga bom molotov. Terjadi pelemparan batu, pemukulan, serta pembakaran kayu hasil panen.

09.29–09.58 WIB – Aksi anarkis berlanjut hingga pembakaran dua kendaraan operasional dan penyerangan terhadap lima pekerja yang mengakibatkan luka-luka berat.


Perusahaan menduga kuat bahwa aksi ini telah direncanakan sebelumnya dan dimotori oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu. TPL menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.


Bantahan atas Informasi Menyesatkan dari LSM.

Menanggapi klaim sepihak dan pemberitaan dari beberapa kelompok seperti KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat) dan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) yang menyudutkan perusahaan, TPL menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan publik.


“Perusahaan membantah keras tudingan yang tidak sesuai fakta terkait insiden ini. Yang terjadi adalah aksi anarkis sekelompok orang yang secara jelas mengganggu kegiatan operasional dan membahayakan pekerja, termasuk masyarakat lokal yang justru ingin bekerja. Kami meminta semua pihak menghormati kebenaran, tidak menyebarkan narasi keliru, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Salomo Sitohang, Corporate Communication Head TPL.


Komitmen TPL: Mendorong Dialog, Menolak Kekerasan.

PT Toba Pulp Lestari Tbk terus berkomitmen menjalankan kegiatan usaha berbasis kehutanan yang bertanggung jawab dan legal, dengan melibatkan masyarakat secara aktif melalui program Community Development (CD) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengembangan kewirausahaan, peningkatan kapasitas pertanian, serta penciptaan lapangan kerja berkelanjutan.


 “Kami percaya bahwa keberhasilan perusahaan harus berjalan beriringan dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat sekitar. Karena itu, kami selalu mengedepankan dialog, transparansi, dan solusi damai dalam menyikapi berbagai tantangan sosial,” tambah Salomo.


TPL mengajak seluruh pihak untuk menghormati hukum, menjaga situasi tetap kondusif, dan mengedepankan kepentingan bersama demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat dan lingkungan.(Team Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar