Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Bongkar Jaringan Bandar Sabu-sabu, Sita 35,25 Gram Barang Bukti

Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Bongkar Jaringan Bandar Sabu-sabu, Sita 35,25 Gram Barang Bukti



SIMALUNGUN, bnfnews.com - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Simalungun. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (7/8/2025), petugas berhasil membongkar jaringan bandar sabu-sabu dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti dengan total berat 35,25 gram.


Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 17.20 WIB menjelaskan detail operasi tersebut. "Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam kasus tindak pidana narkotika yang beroperasi di wilayah Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," ujar AKP Henry.


Kedua pelaku yang diamankan adalah Janu Pratama (26 tahun) dan Hari Asmana Siregar (39 tahun), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat sama di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. "Kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang telah beroperasi cukup lama di lokasi tersebut," ungkap Kasat Narkoba.


Operasi penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba pada Sabtu, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. "Kami mendapat laporan dari warga bahwa di sebuah rumah di Pasar 1A sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," kata AKP Henry menjelaskan awal mula penyelidikan.


Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud. "Personel melakukan pengamatan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sebelum melakukan tindakan lebih lanjut," ucap Kasat Narkoba.


Pada pukul 20.00 WIB, tim memutuskan untuk melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. "Operasi berlangsung hingga selesai dan kami berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti," ungkap AKP Henry terkait proses penangkapan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari Janu Pratama, petugas mengamankan satu paket plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu paket plastik klip sedang, dan enam paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 33,84 gram. "Selain itu, dari Janu juga ditemukan satu unit handphone Android merek Oppo berwarna biru, dua bal plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, dan satu sekop yang terbuat dari pipet," ujar AKP Henry merinci barang bukti.


Sementara dari Hari Asmana Siregar, petugas mengamankan satu paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu dan lima paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 1,41 gram. "Dari Hari juga ditemukan satu unit handphone Android merek Vivo berwarna biru dan satu buah dompet berwarna hitam tempat dia menyembunyikan narkoba," kata Kasat Narkoba.


Kasat Narkoba menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku. "Saat dilakukan penggeledahan, Janu Pratama sempat membuang sabu-sabu ke lantai dapur, sementara Hari Asmana menyembunyikan barang haram tersebut di dalam dompetnya," ungkap AKP Henry.


Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut. "Mereka kooperatif dan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang milik mereka," ujar AKP Henry.


Yang menarik dari pengakuan pelaku adalah terkait sumber narkoba yang mereka edarkan. "Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial Pian yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Langkat," kata Kasat Narkoba mengungkap jaringan yang lebih besar.


Temuan ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi bahkan dari dalam lapas. "Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi," ungkap AKP Henry.


Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami telah menerbitkan laporan polisi, melakukan pemeriksaan mendalam, dan akan segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum," ujar AKP Henry terkait tahapan selanjutnya.


AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap jaringan di atasnya. "Ini adalah komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini tuntas dibongkar," ucapnya menutup keterangan.(Real)

Posting Komentar

0 Komentar