DAIRI , bnfnews.com - Penanganan dugaan penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Edward Sorianto Sihombing, terus bergulir. Kepolisian Resor (Polres) Dairi secara resmi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 dengan Nomor: B/546/IX/Res.1.6/2025/Satreskrim, tertanggal 24 September 2025.
Surat itu ditujukan kepada Bangun M.T. Manalu, Pimpinan Redaksi Editorial24jam.com, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC SPRI Taput serta Ketua Bidang Sertifikasi Kompetensi Wartawan DPD SPRI Sumut, selaku salah satu korban bersama wartawan Abednego P.I. Manalu.
Dalam SP2HP disebutkan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk koordinasi medis dengan RSUD Sidikalang untuk pemeriksaan visum et repertum (VER) korban, memintai keterangan saksi-saksi, serta klarifikasi terhadap terlapor Edward Sorianto Sihombing.
Kasus ini bermula pada Kamis, 4 September 2025, ketika Bangun M.T. Manalu bersama Abednego P.I. Manalu mendatangi Kantor Desa Pegagan Julu VI untuk melaksanakan tugas jurnalistik. Kedatangan mereka justru berujung ricuh setelah Kades Edward Sorianto Sihombing bersikap arogan.
Dengan nada tinggi, sang kades menumbuk meja, menendang perut Bangun M.T. Manalu, serta melontarkan ancaman akan menghadirkan ormas untuk menghadang wartawan. Tidak berhenti di situ, seorang pria berbaju putih juga memukul Bangun, sementara Abednego P.I. Manalu didorong, dipukul, dan nyaris dirampas paksa ponselnya saat merekam kejadian.
Bahkan, seorang pria lain diduga membawa celurit untuk mengintimidasi wartawan, sementara beberapa perangkat desa dan seorang perempuan ikut melakukan serangan. Akibat insiden ini, kedua korban mengalami luka dan trauma serius.
Bangun M.T. Manalu menegaskan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polres Dairi yang sigap menindaklanjuti laporan.
“Saya sudah menerima SP2HP resmi dari Polres Dairi. Kami sangat mengapresiasi keseriusan Polres Dairi yang bekerja cepat dan profesional. Kami berharap penyelidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas Bangun M.T. Manalu, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, Polres Dairi telah menunjukkan komitmen yang nyata dalam melindungi masyarakat, khususnya wartawan, dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Bangun M.T. Manalu juga mengingatkan bahwa wartawan di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari segala bentuk ancaman atau kekerasan.
Undang-undang ini menegaskan, pelaku kekerasan terhadap wartawan dapat dijatuhi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kami berharap aparat penegak hukum menegakkan supremasi hukum dengan menindak tegas para pelaku penganiayaan, termasuk oknum kepala desa. Perlindungan terhadap wartawan adalah bagian dari menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” tegas Bangun.
Ketua DPD SPRI Sumut, Burju Simatupang, juga mengecam keras tindakan arogan Kades Pegagan Julu VI. Ia menilai kasus ini telah mencederai kebebasan pers dan melanggar hukum, sehingga aparat harus bertindak cepat dan tegas.
Pihaknya meminta agar Pemkab Dairi turut mengambil langkah disiplin terhadap perangkat desa yang terlibat, demi mencegah tindakan serupa di masa depan.
Bangun M.T. Manalu bersama Abednego P.I. Manalu yakin dan berharap pada Polres Dairi kasus tersebut dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan
“Kami percaya Polres Dairi akan menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan. Supremasi hukum harus ditegakkan, dan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan,” tegas Bangun M.T. Manalu. (R)
0 Komentar