SIMALUNGUN, bnfnews.com - Ketegasan dan kegigihan personel Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Dalam operasi yang dilaksanakan tanpa kenal lelah, tim berhasil mengamankan 2,33 gram sabu-sabu beserta tersangka pengedarnya di Gang Kantar Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 17.50 WIB memberikan keterangan lengkap mengenai operasi penangkapan yang berhasil dilaksanakan pada Senin malam, 18 Agustus 2025.
"Melalui semangat Polri Untuk Masyarakat, personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 2,33 gram," ujar AKP Henry Salamat Sirait membuka keterangannya.
Operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di Gang Kantar Kelurahan Sinaksak. Merespons laporan tersebut, personel Sat Narkoba langsung melakukan tindakan investigatif dengan penuh kehati-hatian.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gang Kantar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi pada Senin, 18 Agustus 2025, sekira pukul 22.00 WIB," ucap Kasat Narkoba menjelaskan awal mula operasi.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Azhar Ihsani, seorang laki-laki berusia 31 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di Jalan Medan KM. 10 Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Saat penangkapan dilakukan, tersangka tengah berada di teras rumah warga dalam posisi menunggu calon pembeli narkotika. Kondisi ini menunjukkan bahwa tersangka memang sedang aktif melakukan aktivitas perdagangan narkoba di lokasi tersebut.
"Pelaku sedang berada di teras rumah warga sambil menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu saat tim melakukan penangkapan," ungkap AKP Henry menggambarkan situasi saat operasi berlangsung.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh dan profesional, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti utama berupa satu paket plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,33 gram, yang merupakan bukti konkret aktivitas perdagangan gelap tersebut.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 177.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, satu buah plastik klip besar kosong, satu buah plastik coklat merek Golden, dan satu unit handphone Vivo berwarna biru yang kemungkinan digunakan untuk komunikasi dalam jaringan perdagangan narkoba.
"Dari pemeriksaan awal, tersangka Azhar Ihsani mengakui bahwa narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Kecel yang merupakan warga Pematang Siantar," ungkap Kasat Narkoba mengutip pengakuan tersangka.
Pengakuan tersangka ini membuka jalan bagi pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Tim investigasi akan melakukan pelacakan intensif terhadap dalang bernama Kecel guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan dengan hasil sitaan 2,33 gram sabu ini kembali membuktikan komitmen tinggi Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika. Dengan semangat tidak kenal lelah, personel terus melakukan patroli dan operasi untuk menjaga keamanan masyarakat.
"Ini adalah bukti nyata dedikasi kami dalam melayani masyarakat. Personel Sat Narkoba Polres Simalungun akan terus bekerja keras tanpa mengenal kata lelah untuk memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun," tegas AKP Henry Salamat Sirait menegaskan komitmen institusinya.
Saat ini, tersangka Azhar Ihsani beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerbitkan laporan polisi dan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sebelum melimpahkan kasus ke Jaksa Penuntut Umum. (Real)
0 Komentar