Pematangsiantar, bnfnew.com --Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui personil piket Fungsi menyelesaikan masalah dugaan selisih paham warga dengan Problem Solving, pada hari Minggu 3 Agustus 2025 malam pukul : 22.00.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dalam laporannya menyampaikan masalah dugaan selisih paham tersebut terjadi antara warga pihak pertama MA dengan pihak kedua AS yang terjadi pada hari Minggu 3 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 di jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya personil piket fungsi langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba. Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan membuat membuat surat pernyataan bermaterai.
"Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga masalah dugaan selisih paham tersebut diselesaikan dengan problem solving," Pungkas AKP Restuadi. (Red)
0 Komentar