Pembangunan Tower Telkomsel Anggota Pekerja Diduga Tidak Memakai Alat Pelindung Diri ( APD )

Pembangunan Tower Telkomsel Anggota Pekerja Diduga Tidak Memakai Alat Pelindung Diri ( APD )




Simalungun .BNF News


" Pembangunan sebuah tower,di wilayah Nagori Moho, senin.11/08/2025.Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Hasil investigasi gabungan sejumlah media lokal mengungkapkan bahwa para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut tampak bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, sarung tangan, dan sepatu kerja.


" Dalam pantauan tim investigasi di lapangan, terlihat beberapa pekerja memanjat struktur besi tower hanya dengan peralatan seadanya, tanpa harness atau tali pengaman yang sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini dinilai sangat membahayakan mengingat pekerjaan dilakukan di ketinggian yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan fatal.


" Lebih lanjut, tim media tidak menemukan papan proyek di sekitar lokasi yang biasanya memuat informasi pelaksana, pengawas, serta sumber anggaran. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas dan pengawasan proyek tersebut.


" Warga sekitar mengaku khawatir dan berharap instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kominfo, serta pihak berwenang lainnya segera menindaklanjuti temuan ini.

"Jangan sampai ada korban jiwa baru aturan keselamatan ditegakkan," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


" Kesehatan dan keselamatan kerja ( k3 ) sanksi administratif.denda.bahkan pidana kurungan jika menyebabkan kecelakaan fatal.perusahaan juga bisa mendapatkan teguran tertulis,pembekuan izin atau bahkan pencabutan izin usaha."


" Sanksi administratif contoh.teguran tertulis,peringatan awal bagi perusahaan yang belum memenuhi standar k3.

. Pembatasan kegiatan usaha,atau penghentian sementara sebagian/ seluruh operasional perusahaan.


" Sanksi denda administratif denda yang dikenakan sesuai dengan jenis pelanggaran dan tingkat keparahan.

. denda yang lebih besar jika pelanggaran k3. menyebabkan kecelakaan fatal,denda bisa mencapai ratusan juta rupiah.bahkan bisa termasuk tuntutan pidana sanksi hukum.pidana kurungan jika pelanggaran k3, menyebabkan kecelakaan fatal dan menimbulkan kerugian besar.pimpinan perusahaan dapat dikenai hukuman penjara.."


" Tuntutan perdata: korban kecelakaan kerja atau keluarga korban dapat menuntut ganti rugi secara perdata.

. pelanggaran k3.juga dapat merusak reputasi perusahaan dan menurunkan moral moral karyawan.."


" mandor yang berinisial Rian.saat dikonfirmasi di area kerja,mengatakan anggota jika disuruh memakai alat pelindung diri ( APD  ) mereka merasa gera atau panas pak.ucap mandor.


" jika anggota abang Rian memakai alat pelindung diri atau kesehatan dan keselamatan kerja ( k3 ) abang terapkan dengan baik justru dapat meningkatkan produktivitas dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.."


( Rijal  )

Posting Komentar

0 Komentar