Tapanuli Tengah | BNF News – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan di Panti Asuhan Sion, Desa Aekhorsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menggegerkan masyarakat. Peristiwa ini menimpa seorang anak perempuan berinisial SH yang menjadi korban kekerasan oleh salah satu pengurus sekaligus anak pemilik panti, berinisial BR.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, usai acara penyambutan tamu penting di Panti Asuhan Sion. Aksi kekerasan itu terekam dalam sebuah video berdurasi 7 menit 46 detik dan diunggah ke Facebook oleh akun Ali Sama Sidabutar, yang juga merupakan pengurus DPC PJS Sibolga-Tapteng. Unggahan itu memicu perbincangan hangat di kalangan warga dan pemerintah setempat.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula dari candaan yang kemudian berujung pada kekerasan fisik. SH mengalami luka cukup serius di bagian wajah, tangan, dan dagu akibat tindakan pelaku. Selain itu, korban juga mengaku kerap mendapat perlakuan tidak pantas dari pelaku sebelumnya, seperti dipegang tangannya dengan kasar hingga diperlakukan tidak wajar saat hendak mandi.
“Awalnya hanya bercanda, tapi kemudian dia memukul hingga saya terluka. Ini bukan sekali saja, sebelumnya dia juga sering memperlakukan saya dengan tidak pantas,” ujar SH saat ditemui wartawan di Kantor Desa Aekhorsik pada Senin (18/8/2025), didampingi ibu kandung dan pamannya.
Upaya Mediasi Gagal
Pemerintah desa bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa sudah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga korban dan pelaku. Namun, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu.
Menurut keterangan keluarga korban, orang tua pelaku tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi. Bahkan, saat undangan mediasi dijadwalkan pukul 09.00 WIB, pihak pelaku baru hadir sekitar pukul 12.00 WIB dengan hanya membawa ibu dan abangnya.
“Mirisnya, mereka meminta perkara ini diselesaikan dengan perdamaian hanya dengan uang Rp2 juta. Karena tidak ada titik temu, kami sepakat melanjutkan perkara ini ke ranah hukum,” ungkap paman korban.
Laporan Polisi
Atas kejadian tersebut, keluarga korban resmi melapor ke Polres Tapanuli Tengah dengan Nomor Laporan: LP/B/418/VIII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 16 Agustus 2025. Laporan tersebut diajukan atas nama Ramilia Zebua, ibu kandung korban.
“Kami berharap pihak kepolisian segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kami ingin keadilan bagi anak kami,” tegas pihak keluarga.
Pihak Panti Bungkam
Sementara itu, pihak Panti Asuhan Sion ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik Tapanuli Tengah. Banyak pihak menilai, panti asuhan seharusnya menjadi tempat pengayoman, kasih sayang, dan pendidikan moral, bukan sebaliknya menjadi lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak.
(BNF News | Atulee Waruwu)
0 Komentar