BNF.News - Tapanuli Tengah - Seorang asisten lawyer Abdul Rahman Gea dan selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hino Inspirasi Masyarakat Ono Niha Indonesia (HIMONI) Tapanuli Tengah. melaksanakan pendampingan dalam kasus tindak pidana kekerasan yang di alami anaknya di Panti Asuhan Sion di Desa Aek Horsik pada Tanggal 14 Agustus 2025 Lalu.
Hal ini sempat menjadi bahan perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat Tapanuli Tengah dimana sikap dan tindakan yang tak layak di berlakukan dalam Panti Asuhan. Atas hal tersebut orang tua dari korban tak terima yang di perbuat kepada anaknya. Sehingga melaporkan di Polres Tapanuli Tengah pada tanggal 16 Agustus 2025 dengan Nomor : LP/ B / 418 / VIII / 2025 / SPKT / RES TAPTENG / POLDASU. Melihat pihak pelaku merasa tak bersalah dan tak bisa sepakat untuk berdamai, walaupun pun sudah beberapa kali di adakan, namun tak ada titik temu.
Pelapor Atas Nama Ramilia Zebua benar mengharapkan keadilan dan resmi menunjuk pengacara Agus Wira Halawa, SH, didampingi Asisten Abdul Rohman Gea, juga selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Hino Inspirasi Masyarakat Ono Niha Indonesia (DPD HIMONI) Tapanuli Tengah, sebagai asisten lawyer. Untuk pendampingan permasalahannya.
Dengan sah dan penandatanganan kuasa minggu lalu pengacara Agus Wira Halawa, SH, diwakilkan oleh Abdul Rohman Gea, melakukan pendampingan kasus yang sudah seminggu kurang lebih. Dalam pendampingan ini, asisten lawyer tersebut berharap agar kasus ini dapat segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi klien.
Asisten lawyer menambahkan bagian ia membantu klien dalam melaporkan kasus tindak pidana kekerasan ke pihak berwajib dan memastikan bahwa semua bukti yang relevan dikumpulkan untuk mendukung kasus klien. Selain itu, asisten lawyer juga mendampingi klien dalam komunikasi dengan penyidik dan memberikan penjelasan tentang hak-hak klien dalam proses hukum.
Selain itu berharap bahwa kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana kekerasan dapat diadili dan klien mendapatkan keadilan atas tindakan yang dialaminya. Pungkas Abdul Rohman Gea.**(Red)
0 Komentar