SIMALUNGUN, bnfnews.com - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Simalungun. Pedagang barang haram sabu-sabu ini diamankan bersama barang bukti total 4,98 gram dengan dokumentasi transparan lengkap yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H saat dikonfirmasi pada Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB menjelaskan detail penangkapan yang telah lama dinanti-nantikan. "Penangkapan Winner Lumban Tobing ini kami laksanakan pada Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB hingga selesai. Dia adalah pedagang barang haram sabu yang sudah lama kami incar," ujar AKP Henry menegaskan keberhasilan operasi.
Winner Lumban Tobing, laki-laki berusia 24 tahun, beragama Kristen, berprofesi wiraswasta dengan alamat Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, akhirnya tertangkap setelah sekian lama menjalankan bisnis haram peredaran narkotika. Penangkapannya dilakukan di sebuah rumah di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa.
"Winner adalah dalang utama peredaran sabu di wilayah ini. Dia yang memasok barang haram kepada pengecer-pengecer kecil seperti Marbangun Sinaga yang lebih dulu kami tangkap," ungkap AKP Henry menjelaskan peran Winner dalam jaringan narkotika.
Penangkapan Winner bermula dari pengembangan kasus Marbangun Sinaga yang ditangkap lebih dulu di pinggir jalan depan Sekolah Nusantara. "Marbangun Sinaga dalam pengakuannya menyebutkan bahwa dia memperoleh sabu dari Winner Lumban Tobing. Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan penangkapan," papar AKP Henry menjelaskan kronologi operasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Winner menunjukkan skala operasi perdagangannya yang tidak main-main. "Dari Winner kami sita satu plastik klip sedang berisi sabu dengan berat brutto 4,35 gram, timbangan digital miliknya, dua handphone Android merek OPPO dan POCO, serta berbagai peralatan untuk mengemas narkotika," rinci AKP Henry menjelaskan sitaan utama.
Peralatan packaging yang ditemukan menunjukkan Winner sebagai pedagang profesional. "Kami juga temukan sekop dari sedotan plastik, dua bal plastik klip kosong, bungkus rokok INSTA, kotak permen karet HAPPYDENT, dan sobekan plastik kresek biru yang semuanya digunakan untuk mengemas sabu," tegas AKP Henry menjelaskan modus operandi.
Dari Marbangun Sinaga yang lebih dulu ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,63 gram, handphone OPPO hitam, dan sepeda motor Honda Beat. "Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami sita mencapai 4,98 gram," ucap AKP Henry menegaskan besaran sitaan.
Penangkapan Winner dilakukan dengan transparansi penuh dan disaksikan perangkat desa serta warga setempat. "Penggeledahan terhadap Winner dilakukan di hadapan saksi dengan dokumentasi video lengkap. Winner langsung mengakui kepemilikan sabu yang kami temukan di bawah tempat tidur kamarnya," papar AKP Henry menjelaskan proses transparan.
Namun, operasi penangkapan Winner menghadapi tantangan berupa perlawanan dari keluarga besar Marbangun Sinaga karena Winner mengontrak rumah milik orang tua Marbangun. "Sangat disayangkan petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku. Hal ini dapat memicu pemikiran negatif masyarakat, padahal kami bekerja secara profesional berdasarkan Polri yang Presisi," ungkap AKP Henry dengan nada menyayangkan.
Winner dalam pengakuannya mengungkap mata rantai di atasnya. "Winner mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Peri Purba yang berdomisili di Kampung Dalam Tanah Jawa. Informasi ini akan kami kembangkan untuk penangkapan selanjutnya," rinci AKP Henry menjelaskan pengembangan kasus.
Kehadiran timbangan digital milik Winner menjadi bukti kuat bahwa dia memang pedagang profesional. "Timbangan digital yang kami sita dari Winner menunjukkan dia bukan pengguna biasa tetapi pedagang yang menimbang barang dagangannya secara akurat," tegas AKP Henry menjelaskan signifikansi barang bukti.
Seluruh proses penangkapan Winner didokumentasikan dalam video untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. "Video penangkapan dan penggeledahan semuanya terekam sebagai bukti bahwa kami bekerja sesuai prosedur dan tidak ada rekayasa," ucap AKP Henry menegaskan transparansi.
Operasi ini dilengkapi surat tugas resmi dan melibatkan saksi dari perangkat desa untuk memastikan legitimasi tindakan. "Semua personel bergerak berdasarkan surat tugas resmi dan setiap tahapan disaksikan perangkat desa untuk menjamin akuntabilitas," papar AKP Henry menjelaskan prosedur.
"Penangkapan Winner Lumban Tobing ini adalah kemenangan besar dalam pemberantasan peredaran barang haram sabu di wilayah hukum kami. Total barang bukti 4,98 gram menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan berbahaya bagi masyarakat," pungkas AKP Henry Salamat Sirait menegaskan keberhasilan operasi penangkapan pedagang barang haram yang telah lama diburu. (Real)
0 Komentar