Abd Rohman Gea Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Tapteng

Abd Rohman Gea Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Tapteng




BNF.News - Tapanuli Tengah (Tapteng) - Sebuah kasus tindak pidana pencemaran nama baik kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Tengah. Abd Rohman Gea (36), warga Perumahan Diponegoro Block C No 7, Desa Sitio-tio Hilir, Kecamatan Pandan, resmi melaporkan kasus ini ke Polres Tapanuli Tengah pada Selasa (26/8/2025) pukul 18:00 WIB.


Menurut Abd Rohman Gea, kejadian bermula saat ia berada di Kantin BAPEDA Tapteng. Tiba-tiba seorang perempuan berinisial NHS mendatangi dan menghina dirinya dengan nada keras di hadapan banyak orang. NHS menuduh Abd Rohman Gea terkait uang sebesar Rp. 8.500.000 dengan iming-iming memasukkan kerja sebagai satpam. Tak hanya itu, NHS juga mengucapkan kata-kata kasar seperti "Mulut Kau Itu Babi, Anjing Dasar Penipu Kau. Udah banyak kau tipu orang."


Abd Rohman Gea menyatakan tidak mengenal NHS dan merasa dipermalukan di hadapan orang banyak di kantin tersebut. "Saya tidak terima dan merasa dihina karena saya tidak kenal beliau. Tapi berani langsung menyerang kepribadian saya dan menjatuhkan harga diri saya. Jadi saya tidak terima," ujarnya.


Saya membuat laporan dan diterima oleh Polres Tapanuli Tengah dengan Nomor STTPL/LP/B/430/VIII/2025/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA.


"Saya berharap semoga kasus saya pihak Polres Tapanuli Tengah dapat diproses atau ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Abd Rohman Gea kepada Yasmend saat di konfirmasi.



(BNF.News/Yasmend)

Posting Komentar

0 Komentar