Gedung DPRD Pematangsiantar Rp 6,5 M Dibiayai APBD, Publik Tak Bisa Pantau, Ada Apa?

Gedung DPRD Pematangsiantar Rp 6,5 M Dibiayai APBD, Publik Tak Bisa Pantau, Ada Apa?




Pematangsiantar, 15 Juli 2025, bnfnews.com — Proyek pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Pematangsiantar senilai lebih dari Rp 6,5 miliar yang dibiayai dari APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. 


Proyek yang dikerjakan oleh CV. Bukit Sion itu berlangsung secara tertutup dan tidak bisa diakses oleh publik, memicu dugaan adanya penyimpangan prosedur pengawasan teknis.


Berdasarkan keterangan DPW LIDIK Sumut (Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara), proyek dengan harga terkoreksi sebesar Rp 6.599.390.232,26 ini seharusnya diawasi secara ketat oleh konsultan pengawas pemenang tender, yaitu CV. Perca Bangun Persada, yang juga dikontrak dengan harga terkoreksi sebesar Rp 232.656.000,00 untuk pekerjaan pengawasan teknis pembangunan gedung DPRD tersebut.


Namun, ketika tim media mencoba mengonfirmasi keberadaan konsultan pengawas di lokasi proyek pada Selasa (15/7/2025), area proyek tertutup rapat dan tidak ada satupun pihak konsultan yang bisa ditemui.


Padahal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ostib Pandiangan yang dihubungi LIDIK Sumut pada hari yang sama menyatakan dirinya berada di Parapat dan menyebut bahwa pihak pengawasan teknis “ada di lokasi”.


Pernyataan ini tidak terbukti di lapangan, karena akses ke proyek ditutup bagi publik dan wartawan.


Ketua DPW LIDIK Sumut, J.Frist Manalu, S.Kom, mengecam lemahnya transparansi proyek publik ini. 


Menurutnya, setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan penyedia jasa wajib mendapatkan pengawasan teknis di lapangan secara penuh dan profesional.


> “Agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berjalan efektif, maka pengawasan lapangan harus dilakukan penuh dengan tenaga-tenaga ahli sesuai kompleksitas pekerjaan,” tegasnya.



Ia menambahkan, konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas mutu, biaya, dan waktu pelaksanaan proyek. 


Jika pengawasan lapangan dilakukan asal-asalan atau hanya formalitas di atas kertas, sangat berisiko pada kualitas bangunan dan pemborosan anggaran negara.


DPW LIDIK Sumut menduga terdapat pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pekerjaan karena:


- Lokasi proyek publik tertutup rapat dan tidak dapat diakses publik/media.


- Konsultan pengawas tidak dapat ditemui di lokasi saat waktu kerja.


- PPK tidak berada di lokasi dan tidak dapat memastikan secara faktual keberadaan pengawasan di lapangan.


Padahal, anggaran pembangunan gedung DPRD Pematangsiantar ini bersumber dari uang rakyat melalui APBD 2025.


LIDIK Sumut mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk: 

- Membuka akses publik terhadap informasi proyek.

- Memastikan konsultan pengawas bekerja sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).

- Mengawasi kinerja penyedia jasa dan konsultan secara ketat untuk menjamin mutu konstruksi.


> “Pekerjaan konstruksi ini harus memenuhi asas efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan karena lemahnya pengawasan,” pungkas J. Frist Manalu.


Tim media masih mencoba menghubungi pihak CV. Bukit Sion dan CV. Perca Bangun Persada untuk mendapatkan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

Posting Komentar

0 Komentar