Diduga Kuasa Hukum Lelawati Desak Camat Bandar Batalkan SKT Bermasalah

Diduga Kuasa Hukum Lelawati Desak Camat Bandar Batalkan SKT Bermasalah


 


Simalungun, BNF News — Polemik mengenai Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan nomor 593/028/SKT/XI/2016 mencuat kembali setelah seorang kuasa hukum berinisial Alvin meminta secara resmi kepada Camat Bandar untuk membatalkan surat tersebut. Permintaan ini disampaikan pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.


Alvin, pengacara muda yang menangani perkara tersebut, menjelaskan bahwa kliennya yang berinisial L telah menyurati Camat Bandar terkait permintaan pembatalan SKT yang beralamat di Jalan Zainal, Huta II, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.


Menurut Alvin, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penerbitan surat tersebut, yang menurutnya patut diduga kuat bertentangan dengan aturan hukum. Ia menyebut bahwa kliennya juga telah menyurati Bupati Simalungun guna meminta perhatian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pangulu Nagori Marihat Bandar dan perangkat desa lainnya, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes).


"Dalam proses penerbitan SKT ini, kami menemukan adanya tanda tangan almarhum Tugimin yang diketahui telah meninggal dunia sejak 29 Oktober 2013. Selain itu, terdapat tanda tangan dua orang berinisial P dan A yang tidak pernah hadir di kantor Pangulu pada saat proses penandatanganan berlangsung," terang Alvin.


Ia juga menambahkan bahwa ada pihak berinisial lain yang bahkan tidak mengetahui tentang diterbitkannya SKT tersebut atas namanya.


Kuasa hukum tersebut mengkritik keras kinerja Pangulu Nagori Marihat Bandar yang dinilai lamban dan tidak memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat desa. "Pangulu terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan tidak menunjukkan kepedulian terhadap bawahannya maupun masyarakat," tambah Alvin.


Sebagai dasar hukum, Alvin mengacu pada Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa hibah adalah suatu pemberian secara cuma-cuma dari seorang kepada orang lain yang masih hidup. Berdasarkan ketentuan tersebut, SKT yang diterbitkan secara cacat prosedur dapat dibatalkan secara hukum.


Kasus ini kini menjadi sorotan dan ditunggu tindak lanjut dari pihak Kecamatan Bandar maupun Pemerintah Kabupaten Simalungun.( PRISTIWADI)

Posting Komentar

0 Komentar