Pematangsiantar , bnfnews.com – Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera mengeluarkan perintah kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, agar memeriksa Lidya Putri Pangaribuan. Nama Lidya diketahui tercantum dalam dokumen izin operasional tempat hiburan malam Koin Bar, yang terletak di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Desakan ini disuarakan langsung oleh Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, kepada sejumlah awak media pada Minggu, 1 Juni 2025.
Henderson menyebutkan, hingga saat ini Lidya Putri Pangaribuan diduga masih bebas tanpa tersentuh proses hukum, meski namanya berulang kali muncul dalam dokumen resmi serta disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pihak yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kita menduga ada perlakuan istimewa terhadap Lidya, dan ini harus segera ditindak. Jangan sampai penegakan hukum tebang pilih,” ujar Henderson dengan nada tegas.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bersama Polda Sumut berhasil mengungkap keberadaan pabrik ekstasi di Jalan Jumhana No. 136 C, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Selasa 11 Juni 2024. Penggerebekan ini menjadi titik awal pengembangan kasus narkotika yang kemudian merambat ke beberapa wilayah lain di Sumatera Utara, termasuk Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas menyisir sejumlah lokasi strategis yang dicurigai sebagai titik distribusi narkotika, termasuk Mall Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto, Medan. Di lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah bukti transaksi berupa screenshot transfer penjualan ekstasi, yang menjadi petunjuk penting dalam menelusuri jaringan narkotika lintas kota.
Petugas kemudian bergerak ke Kota Pematangsiantar dan menyasar Koin Bar sebagai salah satu titik operasi. Dari tempat hiburan malam tersebut, polisi berhasil menyita 100 butir pil ekstasi dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu 12 Juni 2024. Hal ini dibenarkan oleh Brigjen Pol Mukti Jaharsa dalam konferensi pers di Medan pada Kamis (13/6/2024) sore. “Barang bukti yang kita sita dari Koin Bar menunjukkan indikasi kuat keterlibatan tempat hiburan malam ini dalam jaringan peredaran narkotika,” ungkapnya.
Dalam operasi gabungan tersebut, aparat berhasil menangkap lima tersangka dengan peran berbeda. HK sebagai pemilik laboratorium, DK istrinya yang turut membantu, SS alias D selaku pemesan dan distributor, serta dua lainnya yaitu S yang berperan sebagai saksi pembelian dan AP sebagai kurir. Seorang lainnya, HD, teridentifikasi sebagai pemesan ekstasi. Total barang bukti yang diamankan cukup signifikan, antara lain 603 butir ekstasi, hampir sembilan kilogram bahan kimia, dan lebih dari 200 liter cairan kimia.
Ironisnya, meski Hilda Ulina Dame Pangaribuan alias Mimi yang merupakan mantan supervisor Koin Bar telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan atas keterlibatannya dalam distribusi ekstasi, Koin Bar masih tetap beroperasi seperti biasa. Fakta ini menambah kecurigaan publik terhadap lemahnya penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dalam bisnis haram tersebut.
Dalam sidang putusan, jaksa menyebut bahwa Hilda mendapat instruksi langsung dari pemilik THM Koin Bar berinisial Binsar Siregar, yang kini berstatus buron. Nama Lidya Putri Pangaribuan pun muncul dalam berbagai dokumen izin operasional Koin Bar. “Kita minta Mabes Polri jangan diam. Ini soal keadilan dan penegakan hukum. Kalau tidak segera diperiksa, ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkas Henderson Silalahi.(tim)
0 Komentar