Kegiatan Pendamping Desa ( Nagori ) Silulu Bersama KPM Posyandu Diduga Bebas Gunakan Stempel Kantor Pengulu

Kegiatan Pendamping Desa ( Nagori ) Silulu Bersama KPM Posyandu Diduga Bebas Gunakan Stempel Kantor Pengulu




Simalungun, bnfnews.com ,

Aktivitas dikantor pangulu nagori silulu kembali menjadi sorotan,setelah adanya kejadian yang dinilai janggal oleh masyarakat.pada hari kerja,seorang pendamping nagori diketahui menandatangani berkas kegiatan bersama dengan salah satu,keluarga penerima manfaat.( KPM  ) posyandu dikantor tersebut.


" Yang mengherankan selain menandatangani berkas,KPM posyandu tersebut juga terlihat menggunakan stempel desa/ nagori secara bebas.selasa,24/06/2025. Kabupaten Simalungun,propinsi Sumatera Utara."


Penggunaan stempel pemerintahan semestinya  hanya digunakan oleh pejabat atau aparat nagori yang memiliki wewenang,seperti 

pangulu,sekertaris nagori ( Sekdes  ) atau perangkat yang ditugaskan,


" Bebasnya pihak diluar struktur pemerintahan menggunakan stempel nagori memunculkan kekhawatiran terkait tata kelola administrasi dan keamanan dokumen resmi dinagori silulu."


" Penggunaan stempel desa secara tidak sah,terutama untuk tujuan yang tidak seharusnya dapat dijerat dengan pasal,263 ( KUHP  ) tentang pemalsuan surat,dengan ancaman pidana penjara maksimal,6 tahun.selain 👉 jika stempel digunakan untuk menipu atau mendapatkan keuntungan ilegal,pelaku bisa dijerat dengan pasal 378 ( KUHP  ) tentang penipuan.


" Sejumlah warga yang mengetahui kejadian ini,menyanyangkan kelonggaran pengawasan dikantor pangulu.mereka berharap akan pangulu Saliadi S.Hut.bersama perangkat nagori dapat segera melakukan evaluasi internal dan memberikan klarifikasi atas pristiwa ini.


" Pangulu segera memberikan teguran atas penyalahgunaan wewenang,masalah administrasi dan kedisiplinan


" Transparansi dan ketertiban dalam pengelolaan administrasi pemerintahan desa sangat penting,untuk menjaga kepercayaan masyarakat,perlu ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.


( Pristiwadi  )

Posting Komentar

0 Komentar