Simalungun, bnfnews.com ,
Aktivitas dikantor pangulu nagori silulu kembali menjadi sorotan,setelah adanya kejadian yang dinilai janggal oleh masyarakat.pada hari kerja,seorang pendamping nagori diketahui menandatangani berkas kegiatan bersama dengan salah satu,keluarga penerima manfaat.( KPM ) posyandu dikantor tersebut.
" Yang mengherankan selain menandatangani berkas,KPM posyandu tersebut juga terlihat menggunakan stempel desa/ nagori secara bebas.selasa,24/06/2025. Kabupaten Simalungun,propinsi Sumatera Utara."
Penggunaan stempel pemerintahan semestinya hanya digunakan oleh pejabat atau aparat nagori yang memiliki wewenang,seperti
pangulu,sekertaris nagori ( Sekdes ) atau perangkat yang ditugaskan,
" Bebasnya pihak diluar struktur pemerintahan menggunakan stempel nagori memunculkan kekhawatiran terkait tata kelola administrasi dan keamanan dokumen resmi dinagori silulu."
" Penggunaan stempel desa secara tidak sah,terutama untuk tujuan yang tidak seharusnya dapat dijerat dengan pasal,263 ( KUHP ) tentang pemalsuan surat,dengan ancaman pidana penjara maksimal,6 tahun.selain 👉 jika stempel digunakan untuk menipu atau mendapatkan keuntungan ilegal,pelaku bisa dijerat dengan pasal 378 ( KUHP ) tentang penipuan.
" Sejumlah warga yang mengetahui kejadian ini,menyanyangkan kelonggaran pengawasan dikantor pangulu.mereka berharap akan pangulu Saliadi S.Hut.bersama perangkat nagori dapat segera melakukan evaluasi internal dan memberikan klarifikasi atas pristiwa ini.
" Pangulu segera memberikan teguran atas penyalahgunaan wewenang,masalah administrasi dan kedisiplinan
" Transparansi dan ketertiban dalam pengelolaan administrasi pemerintahan desa sangat penting,untuk menjaga kepercayaan masyarakat,perlu ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.
( Pristiwadi )
0 Komentar