Pematang Siantar , bnfnews.com — Tempat hiburan malam Studio 21 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera No.49, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, lokasi yang dikenal sebagai tempat hiburan itu diduga telah berubah menjadi sarang peredaran narkoba, setelah Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan dan menangkap lima orang tersangka di lokasi tersebut, pada Jumat (2/5/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang mencengangkan berupa seratusan butir pil Happy Five (H5) serta ekstasi berbagai merek. Kelima tersangka ditangkap langsung dari dalam area Studio 21, yang kini disinyalir bukan sekadar tempat hiburan malam, namun juga menjadi tempat transaksi narkoba yang meresahkan warga sekitar.
Menurut informasi yang diterima dari pihak kepolisian, para tersangka yang diamankan memiliki inisial R (38), J (36), serta tiga lainnya yang diketahui berinisial A, G, dan R. Hingga kini, alamat jelas dari ketiganya belum dipublikasikan. Namun mereka semua telah menjalani pemeriksaan awal dan langsung ditahan di sel Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Barang bukti yang ditemukan kini telah diamankan sebagai bahan penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini mendapat sambutan positif dari warga sekitar, yang selama ini mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di Studio 21. Meski demikian, sejumlah warga mempertanyakan status hukum pemilik tempat hiburan tersebut yang diketahui berinisial Md, karena disebut-sebut belum ditahan atau dijadikan tersangka.
Menjawab isu tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi ke Dirresnarkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak melalui pesan WhatsApp, pada Senin (26/5/2025) pukul 10.40 WIB. Namun hingga pukul 14.14 WIB, tidak ada jawaban dari pihak yang bersangkutan, menimbulkan dugaan publik soal adanya perlakuan khusus terhadap pemilik tempat hiburan tersebut.
Berbeda dengan Jean Calvijn, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan yang juga dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin pagi pukul 10.56 WIB, memberikan penjelasan bahwa pemilik Studio 21, inisial Md, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun ia mengaku tidak ingat tanggal pasti pemeriksaan tersebut dilakukan dan hingga saat ini belum ada keputusan apakah Md akan dijadikan tersangka.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Md, Ferry menyebutkan bahwa hal tersebut masih tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan. “Yang jelas, pemilik Studio 21 sudah diperiksa sebagai saksi. Kalau soal apakah bisa ditahan, itu nanti kita lihat dari perkembangan hasil penyidikan,” ujarnya. Pernyataan ini sedikit meredakan spekulasi, namun publik tetap menanti ketegasan hukum terhadap dugaan keterlibatan pemilik lokasi.
Kasus ini menambah daftar panjang tempat hiburan malam yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal di Sumatera Utara. Masyarakat Pematang Siantar kini menuntut aparat penegak hukum agar transparan dan tegas dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk bila pemilik Studio 21 terbukti terlibat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. (Tim)
0 Komentar