Informasi dari masyarakat yang di Terima oleh Redaksi namun namanya tidak ingin di publikasikan mengatakan meminta Aph untuk menutup Galian C/tangkahan baru di wilayah kecamatan bandar kabupaten Simalungun yang semakin meresahkan dan jalan semakin rusak parah.
Aktivitas galian C berupa penambangan Tangkahan diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan telah menyebabkan keresahan di kalangan warga sekitar bukan rahasia umum di kalangan masyarakat wilayah Kabupaten Simalungun. Selasa 6/5/2025
Sejumlah warga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak dan licin akibat aktivitas truk pengangkut pasir. “Kami merasa cemas setiap kali melewati lokasi ini, takut terjadi longsor atau kecelakaan,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan. Ia menuturkan bahwa aktivitas itu sering berlangsung tanpa pengamanan yang memadai.
Masyarakat setempat juga mempertanyakan kejelasan izin dari galian tersebut. Saat media mencoba mengkonfirmasi ke Kantor Pangulu kantor dalam keadaan kosong Warga menyatakan tidak pernah menerima informasi apakah kegiatan penambangan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan hukum.
mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menginvestigasi aktivitas galian C tersebut. “Jika terbukti tidak berizin, kami minta agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan pelanggaran ini merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga,”
Secara hukum, aktivitas penambangan seperti ini wajib tunduk pada sejumlah regulasi. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap kegiatan penambangan memiliki izin resmi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengharuskan dokumen AMDAL bagi kegiatan berdampak besar terhadap lingkungan.
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun juga secara tegas melarang aktivitas pertambangan ilegal. Sanksi administratif, pencabutan izin, hingga proses hukum pidana dapat dikenakan bagi pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin. Hal ini menjadi dasar kuat bagi instansi terkait untuk segera bertindak.
Warga pun kembali diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal demi keselamatan bersama. Mereka berharap adanya respons cepat dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum agar masalah ini segera dituntaskan sebelum menimbulkan korban atau kerusakan yang lebih parah.
Berikan apresiasi kinerja kapolsek Tanah Jawa yang sudah menutup Galian C. Ujarnya (Tim/red)
0 Komentar