Komitmen dalam memberantas narkoba, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 40 Kasus selama 4 bulan yakni mulai 1 Januari sampai dengan 31 April tahun 2025.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH ditemui diruangannya pada Jumat (2/5/2025) sore.
“Mulai TMT 1 Januari sampai dengan 31 April 2025 Sat Resnarkoba Polres PematangsianÈ›ar ungkap 40 Laporan Polisi (LP) Narkoba dari beberapa lokasi diwilayah hukum Polres Pematangsiantar,” Ujar AKP Jonni.
Kasat Resnarkoba menjelaskan dari 40 LP kasus narkoba tersebut berhasil ditangkap 69 orang tersangka yang terdiri 65 orang laki laki dan 4 perempuan. Kemudian dari 4 orang perempuan itu terdiri 3 perempuan dewasa dan 1 orang perempuan anak dibawah umur.
Untuk barang bukti yang disita, narkotika jenis sabu sebanyak 167,67 gram, ganja 14,92 gram dan ekstasi 1,5 butir serta barang bukti pendukung lainnya.
Dari 40 LP tersebut ada 1 LP sudah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsianțar untuk proses persidangan sedangkan LP lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Ke 69 tersangka yang ditangkap merupakan pengedar. Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tetap komitmen dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” Pungkas AKP Jonni.(Tim/red)
0 Komentar