Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan AS pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang remaja berusia 14 tahun, pada hari Selasa (13/5/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Rabu, (14/5/2025) pagi menjelaskan Curas tersebut terjadi di Gang GPDI, Huta II Nagori Marihat Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun pada hari Minggu, (11/5/2025) malam sekitar pukul 20.45 WIB.
Awalnya pada hari Minggu, (11/5/2025) malam sekitar pukul 20.45 WIB ketika korban inisial WA (14) dan saksi DN (15) keduanya warga Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun sedang membeli minuman dingin di simpang Dosin. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta untuk diantar ke rumahnya di Gang GPDI, Huta II Nagori Marihat Bandar.
Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya dan sebuah pelepah sawit sepanjang kurang lebih 2 meter. Pelaku kemudian merampas handphone (HP) merek Realme C65 milik korban beserta uang tunai sebesar Rp20.000.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.320.000. Lalu ibu korban diketahui inisial M membawa korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Perdagangan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 11 Mei 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (13/5/2025) Polsek Perdagangan berhasil menangkap pelaku inisial AS dan turut mengamankan barang bukti HP merek Realme C65 milik korban dan 1 buah pelepah sawit kering sepanjang kurang lebih 120 cm yang digunakan alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Lalu pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perdagangan.
“Hingga saat ini pelaku AS sudah ditahan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Verry Purba.
Sementara Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H. memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar anak-anak dan remaja di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ibrahim.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan respons cepat dan penanganan kasus yang efektif, Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku kejahatan hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima.
“Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline 110 Call Center Polri agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat, sebagaimana yang telah dicontohkan dalam penanganan kasus ini,” himbau Kapolsek (tim/red)
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Rabu, (14/5/2025) pagi menjelaskan Curas tersebut terjadi di Gang GPDI, Huta II Nagori Marihat Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun pada hari Minggu, (11/5/2025) malam sekitar pukul 20.45 WIB.
Awalnya pada hari Minggu, (11/5/2025) malam sekitar pukul 20.45 WIB ketika korban inisial WA (14) dan saksi DN (15) keduanya warga Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun sedang membeli minuman dingin di simpang Dosin. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta untuk diantar ke rumahnya di Gang GPDI, Huta II Nagori Marihat Bandar.
Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya dan sebuah pelepah sawit sepanjang kurang lebih 2 meter. Pelaku kemudian merampas handphone (HP) merek Realme C65 milik korban beserta uang tunai sebesar Rp20.000.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.320.000. Lalu ibu korban diketahui inisial M membawa korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Perdagangan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 11 Mei 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (13/5/2025) Polsek Perdagangan berhasil menangkap pelaku inisial AS dan turut mengamankan barang bukti HP merek Realme C65 milik korban dan 1 buah pelepah sawit kering sepanjang kurang lebih 120 cm yang digunakan alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Lalu pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perdagangan.
“Hingga saat ini pelaku AS sudah ditahan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Verry Purba.
Sementara Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H. memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang menyasar anak-anak dan remaja di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ibrahim.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan respons cepat dan penanganan kasus yang efektif, Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku kejahatan hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima.
“Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline 110 Call Center Polri agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat, sebagaimana yang telah dicontohkan dalam penanganan kasus ini,” himbau Kapolsek (tim/red)
0 Komentar