Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah Eko Setiawan Pasaribu alias Kembar (41), warga Huta I Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan pencurian dari korban bernama Akhirmen Sirega (45), pemilik panglong SAKHI.
“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/127/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 8 Mei 2025,” jelas AKP Verry Purba.
Berdasarkan keterangan saksi Aminah (49), warga Huta II Nagori Bandar, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, ia melihat dua orang yang dikenalnya bernama Rio dan si Kembar sedang membawa beberapa kaleng cat. Curiga dengan apa yang dilihatnya, Aminah segera melaporkan kejadian tersebut kepada Zulkarnain Sinaga (50), penjaga gudang panglong SAKHI.
Setelah mendapat laporan, Zulkarnain bersama korban Akhirmen Sirega langsung memeriksa gudang dan menemukan jerajak besi pada dinding belakang gudang serta jerajak besi di atas pintu tengah telah dirusak. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap sejumlah cat berbagai merek telah hilang dari dalam gudang.
“Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp6.811.035,” tambah AKP Verry.
Setelah menerima laporan, tim Polsek Perdagangan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Eko Setiawan Pasaribu pada Jumat (16/5/2025). Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang bernama Rio pada Sabtu (3/5/2025).
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanjat pagar, kemudian merusak jerajak besi pintu belakang bagian (tim/red)
0 Komentar