bravo Kasat Narkoba Polres Simalungun Beraksi, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Tumbang, BB Senilai Ratusan Juta Rupiah Berhasil di Amankan

bravo Kasat Narkoba Polres Simalungun Beraksi, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Tumbang, BB Senilai Ratusan Juta Rupiah Berhasil di Amankan

Simalungun, 03 Mei 2025 - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Pada Rabu, 30 April 2025, sekira pukul 22.30 WIB, tim Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan mengamankan tersangka dan barang bukti senilai ratusan juta rupiah.
 
Tersangka yang diamankan adalah Anton alias Asiong, seorang pria berusia 53 tahun, warga Huta Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.  Anton ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di pinggir jalan Lorong 5 Purwosari Atas, Nagori Purwosari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dan di sebuah ruko di Jalan Merdeka No 85, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
 
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Lorong 5 Purwosari Atas.  Menanggapi informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.  Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.  Petugas langsung mengamankan pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama Anton alias Asiong.
 
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga paket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam kotak obat merk Jawara yang sempat dibuang oleh Anton.  Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap Anton, yang mengaku masih menyimpan narkotika di dalam kamar lantai 2 ruko di Jalan Merdeka No. 85, Serbelawan.
 
Tim Sat Narkoba Polres Simalungun langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di kamar lantai 2 ruko tersebut.  Hasilnya, mereka berhasil menemukan kembali narkotika jenis sabu dari dalam kotak headphone.
 
Anton mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Budi di Medan.  Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain 2 (dua) bungkus plastik klip besar diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu berat total (Berat Brutto 102,04 Gram), 2 (dua) butir pil Ekstasi merk Kerang kuning (Berat Brutto 1,02 gram), 1 (satu ) unit Hp Android merk Samsung, 1 (satu ) unit Hp Android merk Xiaomi, 2 (dua) unit timbangan digital, 3 (tiga) bal plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak Headphone, 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX.
 
Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba di atas Anton.  Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.  Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Mereka juga terus berupaya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan mengajak mereka untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. (Tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar