Polisi menangkap empat orang tersangka kasus perjokian Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk mengikuti ujian masuk Universitas Sumatera Utara (USU) dengan dalih sebagai peserta asli.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang didampingi Wakapolsek AKP Carles Bin Antoni menyampaikan dari tujuh orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidik lebih lanjut.
“Sebelumnya ada tujuh orang diamankan. Namun setelah kita dalami, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Rabu (30/4).
Ketiga tersangka lainnya mengikuti ujian menggantikan peserta asli, antara lain SY mengganti peserta atas nama Alaniz Hafidza Wardanta.
Kemudian, KRA menggantikan Nayla Afrilia Fahlefi, dan AHM menggantikan M Andriansyah Effendy.
“Para tersangka ini diiming-imingkan, apabila berhasil lulus diberikan berupa imbalan sebesar Rp 10 juta. Tapi kalau tidak lulus diberikan imbalan Rp 5 juta,”paparnya.
Tersangka NF juga mengaku dirinya baru pertama kali terlibat dalam kasus perjokian dan hanya memantau dari hotel, sedangkan tiga lainnya mengikuti ujian secara langsung.
“Untuk barang bukti diamankan berupa 3 buah KTP, 3 buah Kaca Mata Elektronik warna Hitam, 3 Lembar Kartu Tanda Peserta UTBK-SNBT Tahun 2025, 1 Lembar Surat Keterangan Sekolah dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan Prov. Bengkulu, 1 Lembar Surat Keterangan Sekolah dari SMA Negeri 1 Klaten Prov. Jawa tengah, 1 Lembar Fhoto copy Ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (1) UU RI NO. 11 TAHUN 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 264 Ayat (1) Ke 1E atau Pasal 263 Ayat (1) atau Ayat (2) JO Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana. (Tim/red)
0 Komentar