Bravo kapolresta medan ! berhasil tangkap pelaku narkoba berserta BB 22 Kg Sabu yang Melintas di Jalan Aksara

Bravo kapolresta medan ! berhasil tangkap pelaku narkoba berserta BB 22 Kg Sabu yang Melintas di Jalan Aksara

Ada pun pelaku yang ditangkap, yakni ; H (42) warga Jalan Ternak 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Hasilnya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 22 kilogram atau 22.000 gram, dibungkus teh Cina merk Guanyinwang .

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025) mengatakan, kronologis penangkapan bpada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, polisi dari Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang berpakaian preman mendapat informasi akan ada seorang laki – laki yang akan melintas membawa narkotika jenis sabu.

Dan pada saat melintas di Jalan Aksara depan supermarket tersebut, polisi yang berpakaian preman langsung mengejar laki – laki tersebut dan menghadang dengan satu sepeda motor.

Pada saat itu pelaku mengendarai sepeda motor terjatuh dan coba melarikan diri, namun langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Kemudian dilakukan pengeledahan badan di tempat, dimana ditemukan 22 bungkus berisikan narkotika dengan sebutan sabu-sabu di depan sepeda motor Beat warna merah BK 4005 AGT dan satu unit ponsel android yang ditemukan dari tangan kiri H.

Selanjutnya H dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus operandinya tersangka mengaku sudah satu tahun lamanya menjadi pengedar sabu, ” kata Kombes Gidion.

Dari keterangan tersangka H, bahwa sudah pernah berhasil dua kali membawa narkotika jenis sabu atas perintah JP yang DPO.

“Kali ini yang banyak 22 kilogram dalam 1 kilo nya mendapatkan upah Rp 2 juta, ” terang tersangka H.

“Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UJ RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutup Kapolrestabes Medan. (Tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar