Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabilitasi menyelenggarakan pembekalan dalam rangka Uji Sertifikasi Konselor Adiksi, pada Rabu (14/5), secara daring. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan mutu petugas layanan rehabilitasi di lingkungan BNN dan mitra kerjanya.
Dalam pembukaan kegiatan, Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN, Caca Syahroni, menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta uji sertifikasi. Di antaranya adalah telah mengikuti pembekalan dengan kehadiran minimal 80%, memiliki pengalaman kerja di bidang rehabilitasi selama minimal dua tahun, mengikuti pelatihan adiksi NAPZA, mendapat rekomendasi dari atasan langsung, serta melengkapi formulir APL 01 dan APL 02.
Hasil seleksi administrasi menunjukkan sebanyak 46 peserta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk mengikuti uji sertifikasi. Mereka berasal dari berbagai satuan kerja seperti BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota, UPT Rehabilitasi BNN, Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP), dan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) mitra BNN.
Pelaksana Tugas Direktur PLRIP, dr. Yosi Eka Putri, MKM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembekalan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesiapan peserta menghadapi uji sertifikasi konselor adiksi. Fokus utama adalah pada pemahaman unit kompetensi inti, standar etika, dan keterampilan teknis dalam layanan konseling adiksi.
“Sertifikasi konselor adiksi menjadi krusial untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas layanan rehabilitasi. Konselor yang tersertifikasi terbukti memiliki efektivitas layanan 1,5 kali lebih baik dibanding yang belum tersertifikasi,” ujar dr. Yosi.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga tahun 2024, baru 37,5% petugas rehabilitasi yang telah tersertifikasi sesuai standar Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BNN. Padahal, tuntutan pelayanan rehabilitasi memerlukan kompetensi yang terstandar dan adaptif terhadap dinamika adiksi serta kebutuhan klien. Evaluasi menunjukkan bahwa hanya 61% klien mengalami peningkatan psikososial setelah tiga bulan layanan, dan gap kompetensi masih ditemukan pada konselor yang belum tersertifikasi.
Pembekalan ini juga menjadi inovasi dalam hal perluasan akses, karena dilaksanakan secara daring, memungkinkan partisipasi dari berbagai wilayah tanpa hambatan geografis.
Di akhir sambutannya, dr. Yosi menyampaikan apresiasi kepada PPSDM BNN, LSP BNN, para narasumber, fasilitator, mitra lembaga rehabilitasi, serta seluruh peserta yang telah aktif berpartisipasi. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti pembekalan ini dengan serius dan menjadikannya bekal nyata dalam menghadapi uji sertifikasi, demi peningkatan mutu layanan rehabilitasi nasional (tim/red)
0 Komentar