Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH pimpin press release tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) bertempat di Press Room Lantai II Polres Pematangsiantar, pada Selasa (29/4/2025) pagi pukul 09.00 Wib
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MM pimpin Press Release tindak pidana Pencurian Fasilitas Umum Dayok Mirah dan Pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) bertempat .
Dalam paparannya, Kapolres AKBP Sah Udur didampingi Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dan Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan perkara pengancaman gunakan senpi tersebut Sat Reskrim mengamankan tersangka AS alias S warga Jl. Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kabupaten Simalungun.
Kejadian tersebut di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 03.00 Wib.
Awalnya pelapor MYS dan MHS saat melaksanakan ronda melihat tersangka dengan ciri-ciri yang pernah melakukan pencurian menggunakan jaket loreng-loreng melewati komplek perumahan warga, kemudian pelapor memberhentikan dan menanyakan kepada tersangka.
Tapi tersangka langsung melakukan perlawanan dengan mengaku sebagai tentara dan mengancam menggunakan senpi. Pelapor dan saksi serta dibantu warga gerak cepat mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah Senjata Api ilegal Jenis Pistol walther semi otomatik no T16900093 Mp – 654K Call 4.5 mm, 1 buah magazine, 4 butir Amunisi call 9 MM, 1 buah sangkur, 1 buah kunci T, 4 buah obeng, 1 buah martil, 1 buah senter, 2 buah linggis, 2 buah Pahat, 1 buah alat pemotong, 1 buah tang potong, 1 buah tang, 1 buah gunting, 1 buah oli botol, 1 buah Borgol + kunci, 1 buah jam tangan, 1 unit Sepeda Motor Vario 125 warna hitam BK 6024 WAB, 1 buah Tas Loreng, 1 buah Tas warna Hitam, 1 buah Jaket Loreng.
Menerima laporan personil Polres Pematangsiantar langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dengan membawa ke Mako Polres Pematangsiantar.
Pada kesempatan itu Kapolres menyampaikan terimakasih kepada masyarakat (pelapor dan saksi) yang sudah membantu Polres Pematangsianțar mengamankan tersangka pengancaman menggunakan senpi.
“Tersangka AS alias S juga sudah merupakan residivis. Tersangka AS alias S sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 2 ayat 1 dari undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 KUHP,” Pungkas AKBP Sah Udur (Tim/red)
0 Komentar